Sumbawa Besar–Sepanjang tahun 2024, selain menindak para pelaku pengedar maupun bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa, ternyata ada 3 orang oknum Anggota Polri yang tersangkut pidana peredaran narkoba.
Fakta ini dikemukakan Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, SH., S.IK., M.AP., pada kegiatan Jumpa Pers di Ruang Rupatama Polres Sumbawa, Selasa (31/12/2024).
“Ada 3 personel yang dijadikan TSK.Inisial S, A dan R.
1 sudah putusan, 2 sudah di pengadilan, proses yang terlibat narkoba,” ungkap Kapolres.
Dia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses sidang etik secara internal dan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 1 orang. Sedangkan untuk 2 orang belum bisa dipastikan jadwal sidangnya karena
karena kewenangan Jaksa dan Pengadilan.
“R sebagai pengedar, A sebagai pemakai. BB 50 gram,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa Polres Sumbawa serius menindak pelaku dengan bukti 1 orang sudah dipecat atau PTDH. (LPS)