Liputan Sumbawa | Kota Bima, NTB (21/7) – RA satu dari tiga kompolotan maling perhiasan emas dan uang jutaan rupiah, berhasil digulung Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota.
DPO yang sejak lima bulan lalu kabur dari kejaran dan tangkapan Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya ini, berhasil diringkus pada Jum’at (21/7/2023) sekira pukul 18.00 Wita di Kelurahan Tanjung Kota Bima.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, malam ini.
Selain meringkus RA, sebut Kasi Humas, Tim Puma 1 juga mengamankan seorang penadah barang curian komplotan ini.
Sebelumnya, jelas AKP Jufrin, pihaknya telah lebih dulu meringkus dua dari tiga kompolotan maling perhiasan emas dan uang serta handphone ini.
Komplotan Pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, urai Kasi Humas menceritakan kronologi pencurian, pada sekitar 10 Januari lalu, komplotan ini menyelinap masuk kos-kosan korban saat terlelap tidur.
Ketiganya, kata AKP Jufrin berhasil menggondol perhiasan emas seberat 3,5 gram, yang tunai Rp 10 juta dan dua unit handphone, milik pasangan suami isteri yang menjadi korban pencurian ini.
“Saat ini RA dan seorang penadah, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Jr)