Liputan Sumbawa | Kota Bima, Dimensi.- Kerja sigap dan tangkas ditunjukkan Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB.
Tim yang dipimpin Katim Aipda Fahriamin dan anggotanya ini berhasil menyergap dan menggagalkan jual edar ribuan obat terlarang yang diatur undang-undang.
Selain menggagalkan jual edar ribuan butir obat terlarang, Tim Cobra Alpha juga berhasil mengamankan dua pengedar.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Rabu (1/3) sore ini.
Ribuan butir obat terlarang yang digagalkan jual edarnya tersebut, jelas AKP Tamrin, masing-masing 2000 butir obat Jenis Tramadol HCI dan 800 butir obat jenis Trihexyphendil.
Dua pengedar yang merupakan warga Kota Bima ini, sebut Kasat Narkoba yakni AS (21) yang diamankan di TKP pertama dan S (23) yang diamankan di TKP kedua.
Pengungkapan jual edar obat terlarang yang berhasil digagalkan Tim Cobra Alpha ini, sambung AKP Tamrin, selain berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan langsung.
Kronologi pengungkapan jelasnya, saat teduga hendak mengambil barang yakni obat terlarang tersebut di salah sayu Jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bimaz Senin siang tadi, Tim Cobra Alpha yang sejak dini membutunti, langsung menyergap bersama barang bukti ditangan pelaku bersama saksi tokoh masyarakat setempat.
“Kini dua pengedar berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya. (Jr)