Liputan Sumbawa | Kota Bima NTB (29/5) | W alias B Seorang warga Kota Bima yang diduga dikuasai narkotika jenis sabu akhirnya harus berurusan dengan pihak penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Warga Kota Bima yang berdomisili di Kecamatan Mpunda ini, ditangkap Tim Cobra Bravo Sat Narkoba dibawah pimpinan Katim Aipda Taufanrahman dan anggotanya ini, menangkap terduga pemilik sabu ini, Minggu (28/5/2023) sore kemarin.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas, Senin pagi ini.
Tim Cobra Bravo yang telah menyantroni dan menyelidiki keberadaan terduga pemilik sabu ini, disaat yang tepat jelas AKP Tamrin, langsung menggerebek E alias B, di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Saat digerebek dan digeledah badan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, jelas Kasi Humas, didapatkan sejumlah barang bukti 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat bersih 0,59 gram, 1 lembar plastik klip kosong, 1 buah bong botol plastik, 1 buah tabung kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sendok pipet, 1 buah ktp , 1 buah dompet warna cokelat, 1 lembar kertas rokok , 2 handphone android, dan uang sejumlah Rp 200 ribu.
“Baik terduga pemilik sabu dan barang bukti langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutup AKP Jufrin. (Jr)