Liputan Sumbawa | Mataram NTB | Bisa jadi menjadi kado terindah buat masyarakat Kota Mataram yang mungkin pernah mengalami kehilangan barang akibat Tindak pidana Pencurian kemudian melaporkan ke Polresta Mataram dan Polsek Jajaran dan pada hari ini tepat 31 Agustus 2023 baramg tersebut di kembalikan kepada Masyarakat yang kehilangan tersebut selaku pemilik.
Pengembalian Barang bukti hasil pengungkapan yang dilakukan Polresta Mataram tersebut diserahkan kepada pemilik yang sudah kelima kalinya tepat pada hari dimana Kota Mataram merayakan Ulang tahun ke 30 dan sekaligus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.
Acara pengembalian barang bukti hasil pengungkapan tersebut dilaksanakan dalam acara Pengembalian Barang Bukti (BB) hasil Ungkap Kasus Sat Reskrim Polresta Mataram dan Polsek Jajaran yang dilaksanakan Polresta Mataram di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (32/08/2023).
Acara pengembalian dan penyerahan ini berlangsung secara terbuka dihadapan masyarakat pemilik barang dan awak media serta dihadiri oleh segenap PJU Polresta Mataram.
“Alhamdulillah pada acara pengembalian BB yang ke 5 kalinya pada bulan Agustus ini Polresta Mataram dan jajaran mengembalikan sebanyak 56 barang bukti berupa Roda 2, Roda 4, Handphone, TV, Mesin Air, serta Sepeda dayung. Kepada masyarakat yang hari ini barangnya telah ditemukan dan dikembalikan semoga ini menjadi kado terindah karena hari ini tepat sebagai hari ulang tahun Kota Mataram yang ke 30,”ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK., MH.,” dalam konferensi pers pengembalian BB hasil ungkap kasus kepada pemilik / Masyarakat yang berlangsung di Polresta Mataram, (31/08/2023).
Ke 52 BB yang dikembalikan tersebut terdiri dari 11 unit Sepeda motor (R2), 6 unit Mobil (R4), 36 buah Handphone, 1 buah Mesin Air, 1 buah TV serta 1 unit sepeda dayung dimana Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pida 3C yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram dan Polsek Jajaran.
Dikatakan Pria Pamen Polisi ini, bahwa Pengembalian BB hasil pengungkapan rutin dilakukan 2 bulan sekali, dan pada kali ini pengembalian yang ke 5 yang dilakukan Polresta Mataram.
“Saya ucapkan terimakasih kepada anggota Unit Reskrim baik di Polresta Mataram maupun Polsek jajaran atas keberhasilan yang diupayakan dengan kerja keras ini, meski belum semua dari permintaan masyarakat dapat kita penuhi,”ucap Mustofa.
Ia pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan Kepada kepolisian atas pengungkapan kasus-kasus yang dilaporkan. Namun lanjutnya Polresta Mataram dan segenap Polsek Jajaran menyampaikan permohonan maaf jika belum semua dari laporan masyarakat dapat dan berhasil diungkap.
“Semoga denga dukungan dan kepercayaan yang Bapak / ibu dan masyarakat berikan, kepolisian Kota Mataram akan mampu meningkatkan kinerjanya demi masyarakat kota Mataram khususnya,”pungkas Kapolresta Mataram.
Sementara itu berdasarkan Laporan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., bahwa pada periode Agustus 2023 Sat Reskrim dan Polsek Jajaran telah mengungkap 98 kasus.
Dari 98 kasus tersebut 46 diantaranya berlanjut hingga kejaksaan /Pengadilan, sedang 52 kasus lainnya dihentikan Penyidikannya (Restorative Justice) berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021.
Sedangkan selama 5 kali pengembalian BB hasil pengungkapan tersebut sebanyak 186 Baran bukti berbagai jenis telah dikembalikan kepada masyarakat atau pemilik barang.
“Kasus-kasus yang berhasil kami ungkap selama periode ini, masih di dominasi dengan Tindak Pidana jalanan yang kerap kita sebut 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) dimana modus dan motif pencurian masih dominan karena adanya kesempatan serta dorongan dan keberanian dari Pelaku untuk mendapatkan sesuatu dengan cara-cara yang menurut pelaku mudah dilakukan,”tutup Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.(Jr)