Mataram – NTB, Polsek Gunungsari melakukan konferensi pers atas pengungkapan kasus pencurian Sepeda motor (Curanmor) di wilayah Dusun Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. (25/09).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolsek Gunungsari Kompol Agus Eka Artha Sudjana SH didampingi Kasi Humas Polresta Mataram dan Kanit Reskrim Polsek Gunungsari menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2022 sesuai laporan korban yang disampaikan di Polsek Gunungsari.
Berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari tersebut anak pelapor pergi mandi ke sungai dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat.
Saat di tepi sungai anak korban memarkirkan sepeda motor di pinggir kali dengan mengonci stang.Setelah beberapa menit kemudian anak korban selesai mandi dan langsung menuju ketempat dimana sepeda motor nya di parkir. Akan tetapi anak korban kaget ketika melihat sepeda motornya sudah tidak terparkir ditempat semula.
“Atas peristiwa itu korban karena merasa kehilangan, selanjutnya melaporkan ke Polsek Gunungsari,”ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut tim opsenal Polsek Gunungsari mulai melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat petunjuk saat tim menemukan Barang bukti Sepeda motor yang mirip dengan laporan yang masuk di Polsek.
“Setelah ditelusuri dan mengetahui pemilik sepeda motor tersebut akhirnya mendapat keterangan dari pemilik sepeda motor bahwa ia menerima gadai dari seseorang,”jelasnya.
Atas keterangan pemilik sepeda motor tim mengetahui keberadaan terduga yang menggadai sepeda motor tersebut.
Dan langsung dilakukan pengamanan terhadap terduga.Dari keterangan terduga pelaku berinisial S, Laki-laki, (22) sasak, agama islam, Alamat Jln. Dipenegoro sayang Lauk Rt/Rw. 004/134, Kel. Sayang sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya bernama T Laki laki, 21 th. Islam/Sasak, Alamat Lingkungan Lendang Kelor Kelurahan Sayang Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
“Namun yang diamankan di Polsek Gunungsari adalah S, sementara T lebih dulu diamankan polres Lombok Utara atas tindak pidana lain,”jelas Agus.
Bersama tersangka barang bukti sepeda motor serta surat-surat dari korban telah diamankan di Polsek Gunungsari. Untuk terduga S diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
(Humas Polda NTB)