Liputan Sumbawa | Lombok Utara, Polda NTB—Respon cepat Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengamankan pelaku pencabulan yang dilakukan oleh terduga seorang laki-laki berinisial MRH Alias OPA (35), pekerjaan honorer alamat Dusun Santong Barat, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. Kejadiannya diperkirakan terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP I Made Sukadana kepada awak media di ruang kerjanya menyampaikan kronologis kejadian, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, kronologis kejadiannya berawal pada Rabu, 13 September 2023, korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.
Setelah korban berada di rumah neneknya di Sumbawa, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itulah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.
“Saat ditanya neneknya sakit apa?. Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan yang dilakukan oleh paman Opa (terduga pelaku). Kemudian korban dibawa Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim ini.
Sukadana, menyebutkan dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.
“Mengingat locus delictinya berada di Lombok kemudian korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara” imbuh Sukadana.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini, sehubungan dengan dugaan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur, anggota Polsek Kayangan merespon cepat informasi dugaan terjadinya pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku MRH Alias OPA, terhadap korban sebut saja Melati (anak).
“Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama seperti main hakim sendiri dan lain lain,” ujarnya.
Dibeberkan Sukadana, terduga pelaku MRH alias OPA melakukan perbuatan cabul kepada korban yang tidak lain adalah keponakan sendiri, masih anak-anak yang dilakukan di rumahnya.
“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban. Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” tandas Kasat Reskrim itu.
Sukadana lantas menceritakan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di rumah mertuanya. Terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali pada September 2023.
“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban,” tutur Sukadana.
Terhadap kejadian itu, Kasat Reskrim saat ini masih mendalami laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan, mengingat tempos delictinya sudah lama yaitu antara tahun 2022 hingga 2023.
“Maka kami masih lakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk membuat terang perbuatan pidana dilakukan oleh terduga pelaku,” imbuhnya lagi.
Kasat Reskrim menyebutkan, jika kasusnya sudah terang berdasarkan laporan aduan tersebut, pelaku patut di diduga melakukan perbuatan tidak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,* tutup Kasat Reskrim, Sukadana. (Jr)