Liputan Sumbawa | LOMBOK TENGAH, NTB – Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah amankan tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu, 25/10/2023.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum, mengatakan bahwa, penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Dari tiga pelaku yang diamankan dua diantaranya perempuan,” tegas Derprin.
Dari informasi yang di dapat tim Resnarkoba Res Loteng dengan gerak cepat melakukan penelusuran, penyelidikan dan pendalaman kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di sekitar TKP.
Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan tim satresnarkoba dengan inisal MH, laki-laki, Umur 22 Tahun Alamat Dusun Jantuk Desa Lantan Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah, SH Perempuan, Umur 37 Tahun Alamat Dsn. Sengkol Ds. Aik Darek Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah dan EH, Perempuan, Umur 26 Tahun Alamat Dusun Rumbuk Desa Batuyang Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur.
“Dari hasil penggeledahan ketiga pelaku di TKP kita amankan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu dengan berat Kotor (Bruto) Narkotika Jenis Sabu : 80.88 Gram, 1 (Satu) buah Dompet Warna Hitam Merk Ripcurl Surf, 1 (satu) buah Powerbank Warna Hitam, 1 (satu) unit HP Merk Aquos warna Biru, 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna Hitam, 1 (satu) Unit Honda Beat warna Putih dan 1 (satu) unit Honda Scoopy warna Putih,” jelas Derprin.
Tambahnya, untuk sementara barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .(Jr)