Sumbawa Besar–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbawa agar serius dalam melakukan perekaman KTP Elektronik, khususnya untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Berdasarkan data Bawaslu Sumbawa diketahui masih adaPemilih Pemula sudah perekaman tapi belum terbit KTP el pasca penetapan DPS oleh KPU sebanyak 315.
Terhadap data 315 tersebut sampai hari ini belum ber KTPel, sehingga Bawaslu Sumbawa meminta kepada Disdukcapil Sumbawa agar segera menerbitkan KTPel dimaksud.
Hal ini penting, mengingat bahwa KTPel adalah syarat mutlak bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari pemungutan suara tanggal 27 Nopember 2024.
Bawaslu tegas Koordiv pencegahan, hubungan masyarakat dan partisipasi masyarakat Bawaslu Sumbawa, Sanapiah, S.Pd., kepada media ini, Senin 2 September, mengingatkan kepada Disdukcapil agar serius menyikapi persoalan ini karena bukan tidak mungkin akan menjadi potensi masalah pada hari pemungutan suara.
Sebelumnya Bawaslu Sumbawa telah berkoordinasi dengan Disdukcapil namun sampai hari ini belum ada perkembangan lanjutan. Selain itu, masih ditemukan adanya pemilih yang tidak dikenal berdasarkan DP4 dan hasil coklit oleh KPU.
Tentu hal ini sangat aneh karena mana mungkin ada klaster penduduk yang secara administrasi terdata di SIAK namun secara faktual tidak ada dan tidak ditemukan.
“Terhadap situasi ini, kami menduga adanya praktik maal administrasi pada saat pencatatan kependudukan yang berimbas pada pertama soal akurasi daya pemilih yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum pada hari pungut hitung, kedua akan berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih,” tegas Sanapiah. (Lps)