Sumbawa Besar–KPU Kabupaten Sumbawa menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 lalu, kepada LO Bakal Pasangan Calon, di Kantor KPU Sumbawa, Rabu 4 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, keempat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, yakni Dewi Noviani-Talifuddin (Novi-Talif), AbdulRafiq-Sahril (RASA), Mahmud Abdullah-Burhanuddin Jafar Salam (Mo-BJS) dan Syarafuddin Jarot-Mohamad Ansori (Jarot-Ansori) dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2024.
Kadiv Tehnis dan Penyelenggaraan KPU Sumbawa–Muhammad AliTanggal 3 September di KPU NTB, telah menerima secara langsung dokumen hasil pemeriksaan bakal pasangan calon sebanyak 8 orang. Diserahkan langsung oleh Dir RSUP di Mataram.
“Kami mengundang LO Parpol untuk menyerahkan Berita Acara kesimpulan hasil pemeriksaan, ada dua klasifikasi yakni Jasmani dan Rohani kemudian Narkotika dan Psikotropika,” ungkapnya.
Ali menegaskan bahwa KPU Kabupaten Sumbawa telah menetapkan dua SK, pertama tentang tim pemeriksa kesehatan Bapaslon dan SK tentang penilai yang mengambil kesimpulan tentang hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta hasil pemeriksaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tersebut.
Berkas rekam medis adalah dokumen yang dirahasikan dan harus diterima oleh bakalpaslon, yang akan dibaca KPU adalah hasil kesimpulan. Rekam medis tidak pernah kami buka dan aman di dalam dokumen ini. Hasil pemeriksaan dan penilaian kesehatan ini bersifat final. Kami bersyukur hasil pemeriksaan sebanyak 8 orang memenuhi syarat.
“Kami telah mengantisipasi dari 8 orang tersebut ada yang tidak memenuhi syarat. Hal ini tentu sesuai do’a dan ikhtiar tim pemenangan,” tambahnya.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Sumbawa–Ardani Hatta, membacakan hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil penilaian hasil pemeriksaan kesehatan, menyebut bahwa Berita Acara tersebut telah ditandatangani oleh tim pemeriksa dan tim penilai kesehatan RSU Propinsi NTB. (Lps)