Sumbawa Besar–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbawa, memanggil para Kepala Desa se Kabupaten Sumbawa, Kamis 5 Agustus 2024.
Pemanggilan tersebut bukan karena adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada tahun 2024 tapi untuk mendeklarasikan bahwa para Kades akan netral atau tidak cawe-cawe pada perhelatan demokrasi tahun ini.
Kegiatan yang digelar di Kantor Bupati Sumbawa tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Sumbawa, Arnan Jurami, dihadiri Bupati Sumbawa. Drs Mahmud Abdullah, Kapolres Sumbawa dan jajaran Forkopinda Sumbawa.
Arnan Jurami mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka membangun komitmen bersama antara Kepala Desa dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Tujuannya supaya ada kesepahaman antara Bawaslu dan Kades bahwa di dalam pemilihan nanti Kades wajib netral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arnan.
Dia meminta agar para Kades tetap menjaga netralitas guna membangun iklim demokrasi yang sehat di Desa masing-masing. (Lps)