Single News

KPU Sumbawa Nyatakan Rekom Bawaslu Belum Penuhi Ketentuan

Sumbawa Besar–Adanya Rekomendasi Bawaslu Sumbawa tentang pemberhentian anggota PPS Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes, atas dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu, telah disikapi KPU Sumbawa melalui rapat pleno pada Ahad (20/10/2024).

Di sisi lain, subjek rekomendasi, Ryan Juansyah, nyatanya telah mengundurkan diri sebagai PPS.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbawa–Ardani Hatta, kepada wartawan, Senin (21/10/2024) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait adanya surat pengunduran diri Ketua PPS Desa Jorok Ryan Juansyah.

Surat pengunduran diri yang bersangkutan diterima oleh Ketua Divisi SDM pada tanggal 18 Oktober 2024.

“Sebelumnya, pada tanggal 8 Oktober kami telah melakukan klarifikasi terhadap Ryan Juansyah atas beredarnya sceenshot WA story yang menyatakan dukungan terhadap salah satu calon gubernur NTB,” jelas Ardani.

Terkait rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sumbawa, KPU menerima surat pada tgl 18 Oktober 2024. Kemudian pada tanggal 20 Oktober melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Akan tetapi, setelah mengkaji surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat dan tidak melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam surat rekomendasi.

“Terhadap hal tersebut, kami menilai bahwa rekomendasi yang dikirimkan belum sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024. Namun demikian, terlepas dari ada atau tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu, kami telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap Ryan Juansyah,” papar Ardani.

Ardani menambahkan, dalam klarifikasi tersebut, Ryan Juansyah mengakui bahwa memang benar telah bertemu dengan salah satu calon gubernur NTB dalam acara pertemuan organisasi di salah satu rumah makan di Sumbawa.

Terkait dengan screenshot WA story, Ryan juga mengakui bahwa nomor tersebut adalah nomor kontaknya. Pleno telah memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ryan Juansyah. (LPS)

Share Now