Single News

Kantongi ITAS, TKA di Tambang Lantung Legal

Sumbawa Besar–Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar memberikan atensi dan penjelasan terkait keberadaan para tenaga kerja asing (TKA) yang melakukan penambangan emas di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Putu Agus Eka Putra, Rabu (23/100/2024), mengonfirmasi bahwa sejumlah WNA atau TKA asal China yang ada di Lantung, mengantongi dokumen yang legal dan sah yakni dokumen Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

WNA China yang berada tambang Kecamatan Lantung tercatat 10 orang dengan mengantongi dokumen Keimigrasian yang sah berupa ITAS Investor.

Dengan dokumen ITAS Investor tersebut mereka memiliki kebebasan untuk beraktivitas di seluruh wilayah Indonesia dan tidak harus wajib melaporkan keberadaannya di Kantor Imigrasi didaerah misalnya di Sumbawa.

“ITAS Investor tersebut langsung diterbitkan dari Pusat dengan sistem Pengawasannya juga ketat dilakukan. Lain halnya dengan ITAS Kerja, bagi WNA diwajibkan untuk melaporkan keberadaannya di Sumbawa,” tegasnya.

Namun, pihaknya juga sesuai tupoksi dan kewenangan yang terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pengawasan intensif secara rutin dan berkesinambungan terhadap keberadaan orang asing (WNA).

“Keterlibatan semua pihak berbagai elemen masyarakat termasuk rekan-rekan media Pers sangat dibutuhkan dalam upaya kita bersama melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing,” imbuhnya.

Terkait tambang rakyat di Lantung kami terkait fungsi, adanya penggerak perekonomian masyarakat di daerah tapi dari sisi keimigrasian tidak ada masalah.

WNA itu mereka menggunakan ITAS untuk memudahkan mereka berinvestasi sebagai kebijakan dari Pempus dan kami tidak bisa menyentuh mereka karena pusat sudah melegalkan. (LPS)

Share Now