Single News

Cegah Bahaya Napza, Dikes Turun ke Sekolah

Sumbawa Besar–Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumbawa, Persatuan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) Kabupaten Sumbawa, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Badan Kesatuan Pembangunan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan Penggerakan masyarakat dalam upaya promosi kesehatan jiwa dan NAPZA bagi remaja di sekolah tingkat Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 (workshop/ sosialisasi napza) di SMAN 1 Maronge, Selasa (22/10/2024).

Tujuan kegiatan penggerakan masyarakat ini dalam upaya promosi kesehatan jiwa dan NAPZA bagi remaja di sekolah tingkat Kabupaten Sumbawa (workshop/ sosialisasi napza) menjadi salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan kasus NAPZA di wilayah Kabupaten Sumbawa terutama di lingkungan sekolah-sekolah. Sehingga diharapkan terwujudnya sekolah sebagai lembaga pendidikan yang bebas dari narkoba.

Ketua Tim Kerja Kesehatan Jiwa dan NAPZA, Dikes Sumbawa, Maria Ulva, S.Tr. Keb., Bdn. menyebutkan bahwa tujuan khusus setelah mengikuti workshop ini diharapkan peserta mampu meningkatkan pengetahuan peserta mengenai NAPZA, meningkatkan pemahaman mengenai dampak, risiko, dan bahaya NAPZA
mengetahui peran BNN, Bakesbangpoldagri, Dinas Kesehatan, PPNI, dan PDSKJI
Melakukan deteksi dini NAPZA menggunakan skrining ASSIST.

Ulva menerangkan, Pelaksanaan Kegiatan diikuti para peserta yang berasal dari 1 (satu) lokasi termasuk Fasyankes dan Sekolah yang merupakan tenaga kesehatan serta siswa-siswi di Sekolah, para guru, dan warga sekolah lainnya. Peserta berjumlah 100 orang.

Metodenya dilaksanakan secara tatap muka dengan penyampaian materi dengan metode ceramah, tanya jawab, dan diskusi oleh para narasumber dari BNN, PDSKJI, PPNI, Bakesbangpoldagri, dan Dinas Kesehatan.

Ulva memaparkan bahwa saat ini bahaya Narkoba merupakan permasalahan yang kompleks dan berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat. Upaya penanggulangan narkoba telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Meski demikian kasus penyalagunaan dan peredaran narkoba terus meningkat bahkan telah merambah ke wilayah pedesaan. World Drugs Reports 2018 yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menyebutkan sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6 % dari penduduk dunia (usia 15-64 tahun) pernah mengonsumsi narkoba.

“Sementara di Indonesia, BNN selaku focal point di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mengantongi angka penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebanyak 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun,” terangnya.

Lalu lanjutnya, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba selama 1 tahun pada tahun 2023 usia 15-64 tahun sebanyak 1.73% = 3.33 juta jiwa. Sedangkan angka prevalensi pernah pakai penyalahgunaan narkoba selama 1 tahun pada tahun 2023 usia 15-64 tahun sebanyak 2.20% = 4.24 juta jiwa.

Bagaimana pengaruh barang haram itu bagi para remaja? Menurut Ulva bahwa masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Pada masa ini, kebanyakan kalangan muda cenderung mengikuti apa yang teman-teman mereka lakukan dan memiliki tingkat keingintahuan yang tinggi untuk mencoba-coba atau mengikuti trend/gaya hidup.

Hal tersebut berpotensi merusak otak secara permanen yang tidak bisa dikembalikan secara normal dan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan, sehingga mereka rentan untuk melakukan hal-hal berisiko.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sumbawa, Abdul Munir, S. ST., M. M.Inov., pada kesempatan itu menyebutkan bahwa sesuai dengan data yang ada menunjukkan jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja/muda.

“Data dari kominfo 2021 menjelaskan bahwa penggunaan narkoba berada di kalangan anak muda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir,” urainya.

Berdasarkan data dari Indonesia Drugs Report 2022, jenis narkoba yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah ganja 41,4%, sabu 25,7%, nipam 11,8%, dan dextro 6,4%.

Dampak yang diberikan dari beberapa jenis narkoba tersebut mereka akan merasakan penurunan daya pikir, fungsi belajar yang mempengaruhi kinerja otak di kemudian harinya. Dampak langsung penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia antara lain berupa gangguan pada jantung, tulang, pembuluh darah, kulit, paru-paru, dan penyakit menular yang berbahaya seperti AIDS, Herpes, TBC, Hepatitis, dll. Untuk dampak langsung bagi kejiwaan antara lain bisa menyebabkan gangguan jiwa, bunuh diri, sampai dengan melakukan tindak kejahatan, kekerasan.

Dampak narkoba secara tidak langsung yaitu dapat dikucilkan dalam masyarakat dan jauh dari lingkungan yang positif. Selain itu, akan berpengaruh bagi keluarga pengguna karena harus menanggung malu dan jika diketahui oleh pihak sekolah/ perguruan tinggi maka kesempatan belajar akan hilang/ DO.

Menurutnya bahwa kondisi di wilayah NTB hampir sama dengan kondisi nasional yang mana ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak bisa dipandang remeh.

Masih banyak pengguna aktif narkoba di wilayah NTB sehingga menjadi pasar tersendiri bagi para bandar dan pengedar narkoba. Di samping penduduk yang belum terpapar narkoba, juga merupakan pasar potensial bagi peredaran narkoba.

Di satu sisi, kondisi ketahanan diri dari godaan narkoba penduduk NTB tercatat di bawah rata-rata. Dengan kata lain, penduduk NTB lebih rentan dan cepat terpengaruh dengan penyalahgunaan narkoba.

Faktor itulah yang bisa memicu jumlah penyalahgunaan narkoba di daerah ini ke depannya semakin meningkat. Jika tidak dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan sejak dini.

“Dalam hal ini, peran pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba tentu tidak hanya bisa diserahkan kepada pemerintah semata. Harus ada dukungan dan keterlibatan semua elemen masyarakat di daerah ini. Terutama keluarganya, perannya sangat vital dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” papar Munir.

Di NTB saat ini sudah ada 12 institusi penerima wajib lapor (IPWL), dan 3 diantaranya berada di Kabupaten Sumbawa yaitu RSUD Sumbawa, RS H.L. Manambai Abdulkadir, dan Klinik Pratama BNN Kabupaten Sumbawa. Untuk kerawanan wilayah/ desa Kabupaten Sumbawa tidak memiliki zona bahaya, terdapat z ona waspada 6, siaga 77, dan aman 83.

Sedangkan berdasarkan peta kerawanan narkotika berdasarkan data Polda NTB di Kabupaten Sumbawa, antara lain: Alas Barat, Utan, Buer, Alas, Labuhan Badas, Moyo Hilir, Moyo Hulu, Lape, Lopok, Empang, dan Labangka. Dengan jumlah kasus 74 kasus (2024) dan 129 tersangka di Kabupaten Sumbawa.

Sedangkan data dari RSJ Mutiara Sukma didapatkan total pasien rawat inap penyalahgunaan NAPZA yakni 81 kasus tahun 2022, 148 kasus tahun 148 dan 118 kasus tahun 2024. Dan data rawat jalan dan rawat inap Kabupaten Sumbawa menunjukkan 4 kasus.

“Meskipun data ini bak fenomena gunung es, namun upaya-upaya terus dilakukan untuk pemulihan kasus,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk mendorong generasi muda agar lebih cerdas dalam mengambil keputusan untuk bertindak, maka seluruh pihak seperti orang tua, guru, masyarakat harus berperan aktif dalam mewaspadai penyalahgunaan narkotika di lingkungan anak muda. (LPS)

Share Now