Sumbawa Besar–Revitalisasi kampung bebas dari narkoba telah dimulai tahun 2022 yakni di Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas. Tahun ini kembali dijadikan Desa Bebas Peredaran Narkoba karena di sana masih ada peredaran narkoba inilah alasan Polres Sumbawa merevitalisasi atau mengaktifkan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, AKP Thamrin, kepada media ini, Kamis (07/11/2024) memaparkan bahwa kegiatan ini tujuannya untuk menekan peredaran narkoba di Desa saran dari yang marak peredaran menjadi zero (nol) atau diberantas habis di suatu wilayah agar menjadi contoh untuk Desa lain.
“Setelah dari situ baru ke Desa lain. Upaya ini mengedepankan pencegahan kepada orang yang belum menggunakan agar jangan menggunakan. Bahkan yang sudah menggunakan bisa kita rehabilitasi,” tegas Thamrin.
Sebelumnya, Polres Sumbawa mengajukan empat Desa di Kabupaten Sumbawa ke Direktorat Narkoba Polda NTB, yakni Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, Desa Berora Kecamatan Lopok, Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu dan Desa Lekong Kecamatan Alas Barat.
Menurut data Satres Narkoba Polres Sumbawa Desa-Desa tersebut memiliki tingkat kesulitan tertentu dalam pemberantasan peredaran narkoba. (LPS)