Single News

Ketua DPRD Sumbawa Minta Pemda Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

Mataram–Hasil audit BPK RI perwakilan NTB yang telah menjadi rekomendasi kepada Bupati Sumbawa mendapat atensi serius dari DPRD Sumbawa.

Atensi tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasihuddin, pada saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester 2/ DTT kepatuhan belanja Daerah tahun 2024 pada Pemda Sumbawa, Selasa (24/12/2024)

Nanang didampingi wakil Ketua DPRD Zulfikar Demitry menerima LHP tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Nanang meminta kepada pemerintah daerah Sumbawa dan jajaran untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP.

Ia menegaskan bahwa pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK Perwakilan Provinsi NTB selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Agar laporan keuangan pemerintah daerah mendapatkan hasil yang maksimal atau opini WTP Wajar Tanpa Pengecualian,” tandasnya.

Permasalahan yang ditemukan diantaranya adalah terkait dengan bidang kesehatan agar pelayanan kesehatan terlaksana dengan sebaik-baiknya di tingkat Puskesmas maupun RSUD. Pemeliharaan prasarana alat kesehatan dan obat bagi Pasien JKN harus dapat berjalan dengan baik.

Dalam pelaksanaan Kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diikuti oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di 7 Kabupaten Kota yaitu Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.

Untuk Kabupaten Sumbawa Penerimaan laporan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, dan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasihuddin.

Kepala Perwakilan BPK Propinsi NTB Rahmadi, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan kegiatan rutin dan merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 4 dan ayat 6, dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 pasal 7 dan pasal 8.

Tujuan dilaksanakannya penilaian tersebut adalah untuk mengetahui apakah belanja daerah tahun 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004, dari hasil pemeriksanaan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (LPS)

Share Now