Single News

Kapolres Sumbawa Sampaikan Rekap Penanganan Kasus Tahun 2024

Sumbawa Besar–Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, SH., S.IK., M.AP., pada kegiatan Jumpa Pers di Ruang Rupatama Polres Sumbawa, Selasa (31/12/2024), menyampaikan penanganan kasus sepanjang tahun 2024.

Kapolres mengutarakan kasus
3 C yakni curas (pencurian dengan kekerasan) curat (pencurian dengan pemberatan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), di wilayah hukum Polres Sumbawa dalam setahun. Yang mana pada
Tahun 2023, jumlah kejahatannya 59, terjadi peningkatan di tahun 2024 sebanyak 69 kasus.

Dengan rincian, kasus Curas turun dari 11 kasus menjadi 5 kasus. Curanmor turun dari 41 menjadi 20 kasus. Pembunuhan 1 kasus menjadi 3 kasus.

Lalu kasus yang ditangani Sat Reskrim terkait astacita atau program 100 hari Presiden seperti kasus perjudian diungkap 2 kasus dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 2 kasus.

Selain itu, Kapolres menegaskan pengungkapan kasus terkait tindak pidana narkoba, terjadi peningkatan dari tahun 2023 sebanyak 73 kasus, di tahun 2024 meningkat menjadi 87 kasus.

“Tersangka juga bertambah dari 99 orang menjadi 126 orang. Tahap penyidikan di tahun 2023 P21 67 kasus dan RJ 6 kasus, tahun 2024 sudah P21 63 kasus, RJ rehabilitasi 11 kasus. Ada yang masih diproses di tahap 1 berkas perkara sudah diberikan jaksa. 4 perkara masih penyidikan,” ulasnya.

Berikut pula dengan jumlah barang bukti (BB) dengan perbandingan tahun 2023 dan 2024. Pada tahun 2023 BB ganja 545 gram, BB sabu 701,75 gram. Di tahun 2024 menyita sabu 3,167,59 gram. Obat-obat terlarang tramadol 1200 butir, 2024 nihil. Ektasi di tahun 2024 menyita 42 butir.

“Pelaku narkoba dari usia dan pekerjaan. Pekerjaan variasi ada petani, pekebun dan swasta usia 16-54 tahun.
Pekerjaan, tukang, sopir, swasta, pelajar dan mahasiswa. Bahkan di tahun 2024 3 orang Tersangka dari Polri,” ungkap Kapolres.

Kemudian sambungnya, pihaknya juga melakukan penanganan pelanggaran lalu lintas (Lalin) dari tahun
2023 sebanyak150 menjadi 178 di tahun 2024 pengguna knalpot racing khusus kepada pengguna knalpot racing.

“Kami sudah melaksanakan tilang bagi pelanggar sebanyak 3142 tilang diantaranya karena kendaraannya 41 truk, 134 pickup, 146 minibus, mobil penumpang 19, R2 2.802. Kelengkapan tidak sesuai standar, 178 tilang, surat-surat 275,” jelas Kapolres. (LPS)

Share Now