Polres Lombok Utara, Polda NTB – Tim.Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku curat seorang laki-laki berinisial MG alias AM lamat Dusun Jambianom Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) di duga telah melakukan pencurian di tempat kos korban Dewa Gede Andika Putra, di Dusun Perawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung KLU. Minggu (30/10/2022)sekitar pukul 01.00 wita dini hari.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Akp I Made Sukadana S.H MH., saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa memang benar timnya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MG alias AM yang telah melakukan pencurian Iphone 7 plus warna hitam dan tas pinggang yang berisi uang kurang lebih 5 juta rupiah di tempat kosnya korban sekitar pukul ; 01.00 wita.
“Pelaku melakukan pencurian bersama temannya yang berinisial A yang saat ini masih di dalam pengejaran. MG alias AM melakukan pencurian bersama rekannya A dengan cara membobol jendela kamar kos milik korban dan mengambil HP merk Iphone 7 plus warna hitam dan tas pinggang yang berisi uang sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah” beber Made Sukadana Kasat Reskrim menambahkan, atas kejadian diatas korban melaporkan kejadian tersebut pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 wita.
‘Sat reskrim Polres Lombok Utara langsung meminta Nomor email HP dan IMEI yang ada pada HP tersebut” ujar KasatKemudian, Kasat reskrim membentuk 2 tim yaitu tim wilayah timur dan tim wilayah barat yang dibantu dari Unit Reskrim Polsek Tanjung sembari mengecek posisi HP yang telah diambil oleh pelaku.
Dan sebelumnya setelah di cek posisi HP yang hilang sempat aktif posisinya di wilayah Bayan makanya Kasat Reskrim Akp Sukadana langsung membentuk 2 tim. Dan pada sore hari tim mendapat sinyal kembali atas HP yang hilang tersebut yang posisi HP tersebut berada di sekitar Tanjung.
Masih Kata Made, setelah mengetahui bahwa posisi Hp yang hilang tersebut berada di Tanjung, tim Barat langsung bergerak mengikuti sinyal GPS untuk mencari lokasi posisi Hp yang hilang dan tim langsung menemukan terduga pelaku sedang berjalan kaki di seputaran Tanjung dan langsung dilakukan penangkapan. terduga pelaku MG Alias AM dan di saat di tangkap terduga pelaku langsung di temukan barang bukti berupa HP Iphone 7 plus warna hitam, ada padanya.
“Terduga pelaku mengakui telah mengambil Hp milik korban bersama Saudara A tadi pagi dini hari di kos wilayah Dusun Perawira Desa Sokong” imbuh Kasat Reskrim.
Dijelaskan oleh Made Sukadana, atas kejadian tersebut perbuatan yang dilakukan pelaku MG bersama saudara A patut diduga melanggar Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan penberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan barang buktinya ke Polres Lombok Utara. untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut kasus yang dilakukan oleh terduga pelaku MG, ” tutup Iptu Made Sukadana. (**)
((Humas Polda NTB))