Sumbawa Besar–Tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, MJ, mengajukan gugatan Pra Peradilan atas penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Permohonan/Gugatan Pra Peradilan yang dimaksud telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada hari Senin, 17 Maret 2025 dan telah terigestrasi dalam Perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN Sbw.
Terhadap upaya hukum tersebut, atas permintaan keluarga tersangka dan atas kuasa tersangka secara resmi telah menunjukkan atau memberikan Kuasa Khusus kepada Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Samawa Rea (LBH Keadilan Sarea).
Pada agenda sidang perdana yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Maret 2025 pihak Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa tidak hadir di persidangan dengan alasan tertentu yang dibuktikan dengan surat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Menurut Randa Jamra Negara selaku keluarga tersangka, bahwa memang atas permintaan pihak keluarga untuk meminta tersangka MJ (42) menguji tindakan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan langkah hukum yang dijamin penuh oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dalam Pasal 77 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/ 2014, diberikan ruang kepada seseorang atau kepada setiap warga negara yang apabila ditetapkan sebagai tersangka dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku maka berhak untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya melalui pranata Pra Peradilan.
Menurutnya, melihat dan mencermati fakta-fakta yang sebenarnya yaitu berupa pengakuan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (B.A.P) tidak pernah dilakukan hal sebagaimana yang dilaporkan oleh inisial RW Ibu kandung anak di bawah umur inisial ALZ dan juga merupakan istri ke-4 (sirih) dari orang tua kandung laki-laki istrinya tersangka MJ.
Sebab si anak di bawah umur ini sudah sejak lama diasuh oleh tersangka dan isterinya sejak ia (si anak) masih berumur sekitar kurang lebih satu tahun hingga berumur kurang lebih tiga tahun.
Tersangka MJ bersama istri Tersangka dan telah menganggap sebagai anak kandungnya sendiri.
“Lebih-lebih di dalam laporannya RW ini pada intinya menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya berinisial ALZ di dalam kamar milik Tersangka sekitar pukul 21:30 Wita. Menurut kami laporan tersebut mengada-ngada, karena pada waktu hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 21:30 Wita di dalam kamar terdapat empat orang, yaitu ada istri Tersangka, ada ipar Tersangka inisial RS (19), ada kakak kandung ALZ berinisial MFM (12), sementara Tersangka berada di halaman belakang Rumahnya (dekat kandang Ayam) sedang duduk-duduk bersama dua teman laki-laki berinisial JNI (38) dan inisial EMB (65) yang mana jarak dari kamar ke tempat duduk Tersangka dan dua temannya tersebut hanya berjarak kurang lebih tiga meter, “ungkap Randa”.
Dalam keterangannya Randa menambahkan, hal yang membuat pihaknya tertarik adalah bahwa menurut hematnya Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa tidak pernah sama sekali memanggil para saksi-saksi seperti istrinya tersangka, dan terhadap dua teman laki-laki tersangka yang sedang duduk bersama tersangka untuk dimintai keterangannya, namun Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa hanya memanggil saksi inisial RS (19) dan saksi inisial MFM (12) kakak kandungnya ALZ, sementara istrinya Tersangka tidak pernah dipanggil.
“Ini merupakan suatu kejanggalan bagi kami sebab sangat tidak masuk ke akal seorang suami melakukan perbuatan cabul di hadapan istrinya sendiri, apalagi anak di bawah umur ini sudah dianggap sebagai anak kandungnya sendiri. Hal yang kami sayangkan adalah tindakan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa. Proses Penyelidikan dilakukan sangat janggal, sampai dengan Penyidikan tidak pernah terlebih dahulu dipanggil saksi-saksi lain seperti istri tersangka, dan dua teman tersangka berinisial JNI (38) dan inisial EMB (65) untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang ada di lokasi saat itu,” beber Randa
Justru lanjutnya tindakan yang diambil oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa adalah menetapkan MJ sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian memanggil saksi inisial JNI (38) dan istrinya tersangka, sementara saksi inisial EMB (65) sampai saat ini sepengetahuan pihaknya tidak pernah diambil keterangannya.
Randa menyatakan, secara terpisah, ada hal yang lebih menarik, yaitu saksi inisial RS (19) telah secara resmi mencabut keterangannya dengan alasan berada di bawah tekanan.
Saksi inisial RS (19) kata Randa, bersiap dan bersedia akan memberikan keterangan mengenai dugaan kejanggalan terhadap proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa di hadapan persidangan nanti.
Terhadap rangkaian fakta-fakta yang menurutnya tersebut, juga didukung dengan adanya bukti surat yang telah diterbitkan dikeluarkan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa. Pihaknya menilai bahwa surat yang telah dikeluarkan/diterbitkan oleh Penyidik sangat janggal sekali dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pra Peradilan ini kami hanya menguji aspek formil saja apakah sudah tepat langkah Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa menetapkan seseorang sebagai tersangka, “tegas Randa”.
Direktur LBH Keadilan Sarea Febriyan Anindita menerangkan, benar pihaknya LBH Keadilan Sarea telah resmi menerima Kuasa Khusus dari tersangka atas permintaan keluarga tersangka.
Pada Rabu (09/04/2025) Pukul 09:00 Wita telah digelar sidang Pra Peradilan dengan agenda Pembacaan Permohonan/Gugatan. Lalu , Kamis (10/04/2025) di jam yang sama yaitu jam 09:00 Wita akan digelar sidang selanjutnya dengan agenda Jawaban dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa selaku Termohon.
“Jadi mari kita secara bersama-sama mengikuti jalannya persidangan dengan tertib seperti apa dalil-dalil Termohon dalam hal menanggapi Permohonan/Gugatan kami. Yang jelas dari banyaknya kejanggalan dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan ada satu hal yang sekiranya saya buka di Publik yaitu Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa yang dibuktikan dengan surat yang telah dikeluarkannya terdapat dua jenis SPDP dengan nomor dan tanggal yang berbeda terhadap satu jenis perkara, dan yang menjadi pertanyaan kami dari dua jenis SPDP tersebut SPDP yang manakah yang digunakan untuk dijadikan dasar oleh Penyidik melalukan rangkaian proses Penyidikan dalam hal menetapkan saudara MJ sebagai Tersangka? Untuk selebihnya kami akan coba mempertajam pertanyaan di saat dalam persidangan nanti,” ungkap Febrian. (LP)