Sumbawa Besar–Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Sumbawa Tahun 2024, DPRD Kabupaten Sumbawa menyoroti serius nasib 1.667 tenaga kesehatan (nakes) non data base yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status, terlebih di tengah proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah berjalan sejak 2024 hingga 2025.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPJ Bupati Sumbawa tahun 2024, Andi Rusni, dalam laporan yang disampaikan pada sidang paripurna di DPRD Sumbawa, Senin (21/04/2025) malam.
Andi Rusni mengemukakan bahwa para nakes ini telah mengabdi belasan tahun sebagai tenaga sukarela, tanpa status dan tanpa jaminan. Mereka tetap bekerja dengan sepenuh hati meski tanpa tuntutan gaji, hanya berharap kemurahan hati dari ASN atau PNS di tempat mereka bertugas. Ironisnya, dalam banyak kasus mereka justru menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan, termasuk di Puskesmas dan RSUD.
Lebih jauh, Ketua Pansus menyinggung adanya dugaan tindakan amoral terhadap tiga orang nakes cantik di UPT Puskesmas Tarano, yang dijadikan sebagai “umpan” gratifikasi seksual oleh oknum pejabat.
DPRD pun mengecam keras kejadian tersebut dan meminta pimpinan Dinas Kesehatan serta semua pihak terkait untuk peka dan peduli terhadap kondisi para nakes sukarela.
“Kami minta Dikes untuk peka dan peduli kepada bawahannya yang sudah mengabdi, meskipun mereka bukan ASN,” tegas Ketua Pansus dalam laporannya.
Pansus juga mengangkat fakta bahwa penghasilan sebagian nakes hanya berkisar Rp150.000 per bulan, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan anak-anak mereka. Di sisi lain, mereka juga diwajibkan membayar berbagai iuran seperti organisasi profesi, yang membuat beban mereka semakin berat.
“Dari semua itu, Pansus mendorong Pemerintah Daerah untuk serius menyelesaikan nasib 1.667 nakes non data base agar bisa tersenyum bahagia seperti rekan-rekannya yang lain,” tambah Ketua Pansus, Andi Rusni.
Sebagai solusi, Pansus meminta agar Pemda menghapus seluruh iuran dan biaya lain yang dibebankan kepada nakes non ASN, serta mendorong agar mereka segera dimasukkan ke dalam skema pengangkatan PPPK penuh maupun paruh waktu. (LP)