Jakarta, 2 Juni 2025 – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan ini dilakukan dalam periode 23 April hingga 1 Juni 2025 di berbagai bandara dan pelabuhan internasional.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah tertinggi dengan 719 jemaah ditunda keberangkatannya, disusul Bandara Juanda Surabaya (187), Bandara Ngurah Rai Denpasar (52), Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (46), Bandara Internasional Yogyakarta (42), Bandara Kualanamu Medan (18), Bandara Minangkabau (12), dan Bandara Sultan Haji Sulaiman (4). Sementara dari jalur laut, penundaan juga terjadi di Pelabuhan Citra Tri Tunas (82), Batam Center (54), dan Bengkong (27).
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa para WNI tersebut tidak memiliki visa haji yang sah.
“Penundaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan visa kunjungan selama musim haji. Setelah musim haji selesai, mereka tetap dapat berangkat ke Arab Saudi sesuai jenis visa yang dimiliki,” jelasnya.
Kasus-kasus modus keberangkatan nonprosedural juga ditemukan di sejumlah tempat. Di Yogyakarta, enam WNI yang hendak ke Kuala Lumpur ternyata menjadikan kota itu sebagai transit sebelum ke Arab Saudi.
Di Surabaya, 171 jemaah menggunakan visa kunjungan dan mengaku membayar biaya hingga ratusan juta rupiah kepada biro perjalanan wisata. Di Makassar, 46 WNI memberi keterangan tidak konsisten dan mengaku akan ke Medan, namun terbukti hendak berhaji secara tidak resmi.
“Kami ingin melindungi masyarakat dari risiko hukum, baik di dalam maupun luar negeri. Ibadah harus dilakukan dengan cara yang sah dan aman,” tutup Suhendra. (LP)