Sumbawa Besar, 4 Juni 2025–Pemerintah Desa Kalabeso, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, menorehkan sejarah sebagai desa pertama di Indonesia yang menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa dan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Penandatanganan MoU ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa 3 Mei 2025.
Kepala Desa Kalabeso, Sirajuddin, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Saya ingin pengelolaan dana desa ini terbuka untuk publik, bebas dari kecurigaan, dan menghindari kekeliruan administratif yang bisa berdampak hukum,” ujarnya.
Sirajuddin juga mengutip pernyataan Jaksa Agung RI–ST Burhanuddin, yang menginstruksikan agar aparat penegak hukum tidak serta-merta menindak kepala desa, melainkan membina mereka yang masih perlu pemahaman dalam hal administrasi dan regulasi.
“Kejaksaan bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga pembimbing yang memberikan petunjuk hukum seperti rambu-rambu di jalan,” tambahnya.
Desa Kalabeso kini menjadi pilot project Kejari Sumbawa dalam pendampingan hukum Dana Desa dan Koperasi Merah Putih.
Dengan pendampingan ini, pemerintah desa merasa lebih terlindungi dan percaya diri menjalankan program-program pembangunan desa secara tepat dan sesuai aturan.
“MoU ini memberikan ruang pendampingan sejak dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan adanya rambu-rambu hukum dari Kejaksaan, kami merasa lebih terlindungi dalam menjalankan kewajiban,” tambahnya. (LP)