Liputan Sumbawa- Lombok Tengah, (NTB) – Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap seorang pria diduga memiliki Narkotika jenis sabu di Desa Mertak Kecamatan Pujut.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM melalui Kasat narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK di Praya mengatakan seorang pria yang ditangkap berinisial YU (32) warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Jumat (9/12) sekira pukul 21.00 wita.
“Saat mengamankan YU, kami menemukan barang bukti delapan paket sabu dengan berat sembilan gram,” jelas Hizkia.
Ia mengatakan, selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu unin handpone samsung, dua lembar tisu dan satu bungkua rokok sampoerna mild. Menurut Hizkia, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berdasarakan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang dimiliknya,” tuturnya.
Kini terduga YU beserta barang bukti yang disita diamankan di kantor Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(HumasPoldaNTB)