Liputan Sumbawa | Polres Dompu, NTB – Quick Respon Personil Polsek Hu’u mengamankan seorang pria inisial IM (25) diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap dua wanita sekaligus, Senin, (19/12/2022) sekira pukul 10.30 Wita.
Terduga nekat melancarkan aksinya pada salah satu korban inisial HJ (30) yang masih berstatus istri orang usai melakukan pelecehan terhadap korban lainnya IM (25) dengan cara mengajaknya untuk berhubungan badan.
Kapolsek Hu’u, Aipda Sumaharto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pria tersebut yang dikhawatirkan menjadi bulan-bulanan warga Desa Hu’u jika tidak diamankan.
“Terduga nekat melakukan percobaan perbuatan asusila pada korban, untungnya kedua korban berteriak meminta pertolongan,” ungkap Kapolsek.
Awalnya, kata Kapolsek, terduga berjalan menghampiri IM yang tengah duduk di serambi rumahnya, lalu ia mengajak korban untuk berhubungan badan dengan kata-kata tak senonoh.
“Mendengar hal itu, korban lantas berteriak minta tolong, lalu seketika itu pelaku lari menuju korban ke dua, yang mana saat itu korban kedua dalam keadaan habis mandi,” lanjut Kapolsek.
Tiba di rumah HJ (korban kedua, red), sambung Kapolsek, pelaku lantas menarik sarung yang dikenakan korban hingga nyaris telanjang, bahkan nekat menarik korban untuk berbuat hal memalukan.
“Sontak saja korban berteriak, minta tolong, hingga akhirnya warga pun berdatangan,” jelas Kapolsek.
Mendapat informasi terkait kejadian, Kapolsek Hu’u kemudian memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Provost untuk turun mengamankan terduga pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di Mapolsek Hu’u, tambah Kapolsek, kini korban digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Sebab, pelaku ada dugaan atau indikasi mengalami gangguan mental.
“Namun, untuk memastikan hal itu, perlu dilakukan tes medis dan yang terpenting, diamankan dulu,” tutup Kapolsek.(HumasPoldaNTB)