Liputan Sumbawa | Lombok Utara – Polda NTB, Respon Cepat anggota Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas perkara tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi pada hati Jumat , tanggal 23 juni 2023 pukul : 18.00 wita yang bertempat di jalan pemukiman Dusun Batu Rakit Desa Batu Rakit Kecamatan Bayan KLU, 23/6/2023.
Sehubungan dengan adanya laporan dari warga masyarakat Anggota Polsek Bayan yang di backup oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku JUMADRI (35 tahun) seorang laki-laki pekerjaan tani, beralamat di Dusun Batu Rakit, Desa Batu Rakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, terhadap korban tidak lain adalah menantunya sendiri yang bernama Irfan Salam laki laki
Tempat lahir Segenter, 31 Desember 1998 juga tani
Alamat Dusun Segenter, Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
Atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH MH saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan kronologis kejadian penganiayaan berawal pada hari Jumat tanggal 23 juni sekitar pukul 11.00 wita saudara Irfan Salam (korban) bersama Rumedi dan Jumadri (pelaku) sedang minum brem di berugak milik Nurta dan sekitar pukul 16.30 Wita Rumedi meninggalkan temannya dari lokasi tempat minum,
“Kemudian sekitar pukul 18.30 Wita tiba-tiba Mariadi mendengar Isni (istri korban) berteriak lantas Mariadi bersama Supardi menghampiri Isni (istri korban) dan melihat Irfan Salam (korban) sudah tergeletak bersimbah darah dengan posisi tengkurep kepala menghadap utara” terang Sukadana.
Kemudian, dikatakan Sukadana. Seniwati (sekdes) menelpon Ambulance Desa dan tidak berapa lama kemudian Ambulance milik desa datang ke TKP, lalu korban di angkat ke ambulan oleh Nurmanom, Sukanem dan Supardi untuk dibawa ke Puskesmas Bayan
“Dan , sekitar pukul 19.30 Wita setelah sampai di Puskesmas Bayan korban dinyatakan telah meninggal dunia (MD) lalu sekitar Pukul 22.00 Wita korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan outopsi” beber Kasat Reskrim
Kasat Reskrim menyebutkan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka sayatan dibagian leher sebelah kiri sehingga korban mengalami pendarahan yang banyak dan meninggal dunia.
“Adapun alat yang yang digunakan untuk menganiaya korban dengan menggunakan
Sebilah parang/cerurit” tukas Kasat
Kasat juga mengatakan, modus operandi atas kejadian tersebut di saat pelaku di ejek oleh korban sehingga terduga pelaku merasa tersinggung dan pulang ke rumah untuk mengambil sebilah sabit dan langsung menganiaya korban.
“Atas peristiwa tersebut Sat Reskrim Polres Lombok Utara, telah mengamankan terduga pelaku di Polres Lombok Utara, dan saat ini Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut tentang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia” Tutup Kasat Reskrim. (Jr)