Liputan Sumbawa | Mataram NTB – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan sebagian besar barang yang di ambil oleh Tersangka Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang akan menjadi Barang Bukti (BB) atas tindak kejahatan yang dilakukan tersangka pelaku.
Dengan berbagai pertimbangan dan agar dapat di manfaatkan oleh Korban, Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK menyerahkan sebagian besar barang bukti yang berhasil diamankan kepada pemilik barang (korban).
Seperti diberitakan sebelumnya pada 16 Desember 2022, bahwa Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengungkap 2 laporan perkara Curas yang terjadi di Kecamatan Peringgarata dan Kecamatan Jonggat ( wilayah Lombok Tengah) beberapa waktu lalu yang mengakibatkan Dua korban mengalami kerugian akibat beberapa barang di boyong tersangka pelaku Curas.
Atas pengungkapan itu beberapa Barang kedua korban berhasil diamankan serta Dua tersangka pelaku berhasil di tangkap, sementara Satu Tersangka lainnya DPO.
Dengan demikian Barang Barang yang berhasil diamankan milik kedua Korban berupa berupa sejumlah HP berbagai jenis di kembalikan kepada pemilik (korban).
Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK usai konferensi pers pengungkapan kasus tersebut menyerahkan langsung barang bukti kepada kedua Korban.
“Semoga barang-barang ini dapat dipergunakan lagi untuk aktivitas sehari-hari, Doakan kami agar sisa barang yang belum kami temukan dapat segera kami lacak dan mengamankan untuk segera dapat kami kembalikan,” Ucap Teddy saat menyerahkan Barang – barang kepada kedua Korban, (16/12/2002) di Command Center Polda NTB.
Sementara itu Kedua Korban ( Ali dan Izhar ) merasa sangat terharu dan senang ketika mengetahui pelakunya tertangkap dan beberapa barang dapat diamankan polisi.
“Kami merasa senang dan berterima kasih kepada Polda NTB dan Jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Kami merasa keberadaan Polisi bagi masyarakat sungguh sangat membantu. Terimakasih Pak Kapolda NTB atas Kinerja Anggotanya,”ucap Kedua korban, terharu.
“Kami tentu mendoakan agar barang-barang yang belum diamankan dapat segera di temukan, dan semoga Pelaku yang kini jadi DPO dapat segera ditangkap,”tambah keduanya. (HumasPoldaNTB)