Single News

Bawaslu Periksa 3 Oknum Kades

Sumbawa Besar–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, memeriksa sedikitnya 3 orang oknum Kepala Desa di Kecamatan Buer. Mereka diduga terlibat kampanye salah seorang calon Gubernur NTB di Buer belum lama ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, mengonfirmasi hal tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Buer, salah seorang dari tiga kades ini diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tindakan yang diduga ini adalah, sempat melakukan foto bersama dengan salah satu calon Gubernur NTB dan salah seorang yang diduga tim sukses,” ujar Jusriadi.

Di dalam foto itu, kades terlihat mengepalkan tangan. Sementara posisi calon gubernur, merangkul pundak kades dan orang yang diduga tim sukses. Foto tersebut terekspose di media sosial milik calon Gubernur NTB tersebut.

“Foto itulah yang dikirimkan kepada kami oleh masyarakat. Sehingga informasi tersebut kami jadikan informasi awal. Untuk dilakukan penelusuran,” imbuhnya.

Jusriadi mengungkapkan, setelah menerima informasi tersebut, Panwascam Buer membentuk tim penelusuran. Dengan cara meminta keterangan para pihak terkait. Salah satunya, oknum kades yang berfoto bersama calon Gubernur NTB dan dua saksi lainnya.

Jusriadi memaparkan, dari hasil penelusuran, diduga ada pelanggaran. Pertama terkait dugaan pelanggaran netralitas kades. Kemudian ada dugaan tindak pidana dalam hal tersebut.
Setelah persoalan ini ditetapkan menjadi temuan, kemudian diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Setelah temuan ini diterima, ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan dalam Sentra Gakkumdu.

Jusriadi menyatakan bahwa pembahasan pertama sudah dilakukan belum lama ini. Dari pembahasan pertama, disepakati untuk dilakukan klarifikasi terhadap para pihak.

Klarifikasi dilakukan oleh Tim Gakkumdu di Sekretariat Panwascam Buer, Minggu 27 Oktober 2024 lalu.

Dalam kegiatan ini ada tiga kades dan dua orang saksi lainnya yang dipanggil untuk diklarifikasi. Dari klarifikasi itu nanti, Bawaslu akan membuat pengkajian untuk memastikan apakah tindakan tersebut menguntungkan atau tidak bagi calon tertentu.

Dalam hal ini, pihak kepolisian juga akan membuat laporan hasil penyelidikan atas persoalan ini. Laporan inilah yang akan dibahas dalam pembahasan kedua.

Apabila terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon, jelas Jusriadi, maka penanganannya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian dalam waktu satu kali 24 jam. Untuk ditingkatkan statusnya ke tahapan penyidikan.

Sebaliknya jika dugaan pidananya tidak ada, namun yang terbukti adalah pelanggaran netralitas, maka Bawaslu akan meneruskan hal ini ke Bupati Sumbawa. Untuk ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketika ditemukan ada pelanggaran netralitas, maka para pihak terkait dapat dikenakan sanksi. Kemudian pembahasan terkait dugaan tindak pidananya akan dihentikan,” jelasnya.

Karena, terang Jusriadi, dalam undang-undang tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 1, undang-undang nomor 10 tahun 2016, Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dalam pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.

Kades dilarang juga ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Kades juga dilarang terlibat dalam partai politik. (LPS)

Share Now