Sumbawa Besar–Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasi sanksi berat terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes, inisial RJ. Pria tersebut diduga melangar kode etik penyelenggara karena diduga berpihak kepada salah satu Paslon pada Pemilihan serentak tahun 2024.
‘’Sanksi yang kami rekom adalah pemecatan. Surat rekomendasi telah kami layangkan ke KPU Kabupaten Sumbawa pada 15 Oktober 2024,’’ ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH., C.med, Sabtu (19/10/2024).
Dijelaskannya, rekomendasi itu berdasarkan hasil penelusuran informasi awal Panwascam Unter Iwes, dengan bukti permulaan berupa tangkapan layar story Whatshaap (WA) yang menampilkan fhoto RJ bersama salah satu calon wakil gubernur dengan caption pujian beserta tagar pasangan calon tersebut.
Hasil penelusuran kemudian ditetapkan sebagai temuan oleh Panwas Kecamatan Unter Iwes dengan nomor registrasi 001/TM/PG/Kec.UnterIwes/10.08/X/2024. Tertanggal 10 Oktober 2024.
Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan terbukti melangar pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Pasal 2 berbunyi ‘’Setiap penyelenggara
Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang
Dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
Berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”.
‘’Saat diklarifikasi yang bersangkutan menolak memberikan identitas, menolak menandatangani berita acara sumpah janji dan berita acara klarifikasi. Walau pun demikian, penanganan tetap dilanjutkan. Setelah dikaji, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017,’’ ujar Jho, akrab Jusriadi disapa.
Oleh karenanya, Jho meminta kepada KPU Sumbawa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU punya waktu 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi. Jika tidak maka KPU dapat dikenakan sanksi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu 8 tahun 2020 tentangan Penanganan Pelanggaran Pemilihan pasal 34 ayat 6. ‘’Jika dalam tempo Tujuh hari KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, maka KPU bisa disanksi,’’ tegasnya.
Dia mengimbau kepada semua penyelenggara di berbagai tingkatan, tak ketercuali jajaran Bawaslu untuk taat asas serta menjunjung tinggi kode etik sebagai penyelenggara. Demi terwujudnya keadilan bagi selurus peserta Pemilihan. ‘’Kalau ada penyelenggara yang berpihak segera laporkan. Termasuk jajaran kami di bawah. Jangan ragu laporkan ke kami,’’ pungkasnya. (LPS)