Single News

Bawaslu Tegaskan Jumlah APK Alat Tidak Boleh Melebihi Ketetapan KPU

Sumbawa Besar–Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) melebihi jumlah yang telah ditetapkan KPU.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa Jusriadi, SH., melalui Pers Rilis yang diterima media ini mengungkapkan ada dua bentuk APK. Ada APK yang difasilitasi KPU, ada juga APK tambahan yang dapat dicetak dan dipasang sendiri oleh Paslon dan tim kampanye.

APK yang difasilitasi KPU berupa baliho sebanyak 5 per Paslon, umbul-umbul sebanyak 168 per paslon dan spanduk sebanyak 165 per paslon.

Jumlah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumbawa nomor 802 tahun 2024 tentang jenis dan jumlah bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang difasilitasi.

Di luar itu, Paslon dan tim kampanye juga dibolehkan mencetak dan memasang APK tambahan. Dengan ketentuan jumlah sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Selain itu desain dan ukuran juga harus sama dengan yang difasilitasi KPU.

‘’Artinya, jika jumlah baliho yang difasilitasi KPU hanya lima per Paslon, maka baliho tambahan hanya boleh dipasang sepuluh per paslon. Sehingga masing-masing Paslon hanya boleh memiliki 15 baliho terpasang di lapangan,’’ ujarnya.

Begitu juga dengan jumlah spanduk dan umbul-umbul. APK ini boleh dipasang di mana saja di seluruh wilayah di Kabupaten Sumbawa, kecuali di tempat-tempat yang dilarang.

Untuk memastikan Paslon dan timnya taat aturan, Bawaslu akan melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan bahkan penindakan.

‘’Seluruh jajaran akan melakukan pendataan terhadap seluruh APK yang ada. Jika melebihi ketentuan, maka APK-APK tersebut harus ditertibkan,’’ tegasnya.

Selain APK, KPU juga memfasilirasi Bahan Kampanye (BK). Meliputi stiker sejumlah 37.435 per Paslon, brosur 28.076 per Paslon dan pamflet sejumlah 28.076 per Paslon.

Di luar itu, Paslon juga dapat membuat BK sendiri. Di Pasal 38 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024 disebutkan, partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.

BK tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker 10 cm x 5 cm dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap bahan kampanye harus ditempel stiker. Kemudian nilainya tidak boleh melebihi Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang. Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan atau harga yang wajar,’’ pungkasnya. (Lps)

Share Now