Sumbawa Besar–Narkoba masih menjadi momok menakutkan dan perusak citra lembaga pemasyarakatan (Lapas) di tanah air termasuk Lapas kelas 2A Sumbawa.
Mengantisipasi peredaran gelap narkoba ke dalam Lapas, pihak Lapas melakukan upaya pencegahan dengan cara petugas selalu memeriksa secara teliti dan ketat sesuai dengan Standar Operasional (SOP) mengingat Lapas Sumbawa termasuk dalam Satgas Tim P4GN (Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika).
Kalapas Sumbawa Besar Kelas IIA, Purniawal, mengutarakan bahwa pihaknya konsisten melakukan upaya pencegahan, pembinaan atau rehabilitasi pengguna narkoba karena 25 persen penghuni Lapas adalah warga binaan dari kasus Narkotika.
Menurutnya, untuk mewujudkan Lapas Sumbawa BERSINAR (Bersih dari Narkoba), maka pihaknya melakukan treatment dengan melaksanakan rehabilitasi sosial ke narapidana Narkotika.
Selama kurun waktu tahun 2024 terang Purniawal, Lapas Sumbawa melakukan Rehabilitasi Sosial terhadap Napidana Narkotika sebanyak 50 warga binaan bekerjasama dengan BNNK Sumbawa dan Dinas Kesehatan.
Selama program rehabilitasi ini terang Purniawal, warga binaan diberikan edukasi terkait bahaya narkoba juga secara rutin melakukan razia pemeriksaan pengunjung yang berkunjung ke Lapas Sumbawa sesuai dengan standar operasional.
“Pengunjung perempuan diperiksa oleh petugas perempuan begitupula dengan pengunjung laki-laki diperiksa petugas laki-laki. Allhamdulillah, adanya dukungan dari kantor Kemenkumham RI. Lapas Sumbawa diberikan alat-alat tes urin untuk mengetahui bagaimana situasi mereka ada tidaknya barang narkoba tersebut masuk maka kami seminggu sekali rutin dilakukan tes urin terhadap narapidana narkotika,” paparnya.
Dengan adanya upaya tersebut, pihaknya berharap agar pola pikir warga binaan terkait narkoba ini musuh bersama yang merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
Dia menanamkan ke warga binaan bahwa narkoba ini barang merusak sendi-sendi kehidupan yang berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar masyarakat. (Lps)