Sumbawa Besar, 1 Mei 2025 — Keluarga korban dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang perempuan sebut saja namanya Mawar (identitas disamarkan) meminta Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa untuk mempercepat pelaksanaan gelar perkara yang telah berjalan selama lebih dari enam bulan tanpa kejelasan hukum.
Gelar perkara tersebut bagi keluarga korban agar mendapatkan kepastian hukum dan status hukum bagi terlapor yang berinisial M alias Cen.
Menurut suami korban Zakaria, kepada media ini, Kamis (01/05/2025), bahwa perkara dugaan kekerasan yang ditangani unit PPA Polres Sumbawa sudah 5 bulan 26 hari setelah dilaporkan, terhitung sejak 4 November 2024 lalu.
Keluarga korban berharap ada progres penanganan karena diduga prosesnya ditarik ulur.
Terhadap penanganan perkara ini, pihak korban akan bersurat kepada Kapolres untuk percepatan gelar perkara karena posisi perkara masih penyelidikan.
“Kapan dilakukan gelar perkara karena sudah dihadirkan korban, saksi dan terlapor.
Karena berdasarkan SP2HP/81.a/III/2025/Reskrim, tanggal 17 Maret 2025, disebutkan bahwa penyelidik akan melakukan gelar perkara,” sebut Zakaria.
Menurutnya bahwa pihak keluarga berkali-kali melakukan koordinasi dengan penyelidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa,
tetapi penyidik hanya respon dalam bentuk lisan, mengimingi tanpa kepastian hukum.
Sehingga pihak keluarga korban mengambil langkah lain yakni menyurati Kapolres Sumbawa karena gelar perkara wewenang penyelidik.
“Keluarga butuh kepastian hukum. Update terakhir penyelidikan, 4 orang saksi sudah dipanggil, pelapor atau korban sudah dipanggil, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor M alias Cen.
Telah juga diperoleh hasil pemeriksaan dugaan atau tanda-tanda kekerasan di Puskemas Ropang yang dilakukan setelah kejadian,” papar Zakaria.
Bahkan tegasnya, salah seorang penyelidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa mengubungi keluarga korban agar tidak perlu khawatir karena kami (penyelidik, red) sudah mengantongi bukti kekerasan yang dialami korban.
Zakaria menegaskan pentingnya gelar perkara sebagai langkah krusial dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan secara efisien dan efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. (LP)