Sumbawa Barat | NTB – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Terpadu Satu Pintu, Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang meminta proses perekrutan tenaga kerja untuk proyek Smelter untuk dihentikan.
Ketua AMANAT, Muh Ery Satriyawan, SH, MH, CPCLE dalam RDP tersebut mengatakan, bahwa proses perekrutan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Satu Pintu mengada-ngada dan diduga cacat hukum.
“Maka kami dengan tegas menolak seluruh proses yang dilakukan oleh Tim Terpadu, dan meminta proses perekrutan untuk dihentikan karena dugaan cacat hukum. Belum lagi persoalan yang menurut analisis kami justru aturan ini tidak bersesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, salah satunya Perda 13 tahun 20217,” ungkap Ery Advokat muda tersebut.
Ery mengingatkan kepada pihak AMNT untuk mengkaji kembali terhadap proses rekrutmen yang menggunakan Tim Terpadu Satu Pintu, termasuk terkait pembiayaan.
“Jangan sampai kemudian ini masuk dalam ranah gasifikasi karena SK dan komponen yang ada di dalam Tim Terpadu adalah sebagian besar penyelenggara Negara,” ucapnya.
Ia juga menduga SK Tim Terpadu cacat hukum, karena, 1. Dalam konsideran dasar hukum yang digunakan Perbup No 9 tahun 2010 dimana beberapa dasar hukum yang digunakan dalam Perbup tersebut dasar hukumnya telah dicabut, 2. Dalam Permenaker No 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja jelas disebutkan dalam pasal 65 ayat 1, bahwa pembiayaan penempatan tenaga kerja disesuaikan dengan kewenangan masing-masing.
“Contohnya, apabila Pemda KSB yang melakukan maka pembiayaan ditanggung oleh APBD, bukan pihak ketiga,” tegasnya.
Ery mendesak kepada Tim Terpadu untuk menghentikan proses ini dan segera melakukan evaluasi terkait dasar hukum pembentukan Tim Terpadu. Sebagai contoh segera merubah Perbup atau melahirkan Perbup sesuai Perda 13 tahun 2017.
“Apabila kemudian ini tetap ingin dilanjutkan, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” tandasnya. (YaN)