Liputan Sumbawa | Sumbawa Barat NTB | Tim Mantap Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap SN (36) dan SK (38) terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu, pada Sabtu Malam sekitar pukul 23.20 (13/5/23).
Terduga SN yang berstatus belum bekerja dan SK dengan status wiraswasta ditangkap disebuah rumah yang beralamat di RT 001 RW 008 Lingkungan Tiang Enam Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Rw 008 Lingk. Tiang Enam Kel. Kuang Kec. Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.IK melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddi Soebandi, S.Sos menyampaikan, ada 4 saksi dalam penangkapan SN warga Kelurahan Kuang dan SK warga Kelurahan Sampir itu.
“ Dari tangan kedua tersangka Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 lembar plastik klip yang didalamnya berisi 7 (tujuh) lembar plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,50 gram, 1 buah bong terbuat dari botol Adem Sari yang terpasang piva kaca dan pipet plastic, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 2 buah korek api gas,1 lembar plastik klip merk nasional yang didalamnya berisi 12 lembar plastik klip,” terang Eddi Soebandi.
Selain itu, barang bukti lainnya disampaikan Eddi, ada 1 buah jarum sumbu, 1 buah kotak plastik bening,1 lembar tisu, 1 buah hp android merk Samsung warna hitam, 1 buah hp Nokia senter warna abu – abu dan uang tunai sebanyak Rp. 350.000.
Ditegaskan Eddi Soebandi, penangkapan terhadap SN dan SK kedua terduga ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima tim Mantap Sat Resnarkoba pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 wita.
Informasi diperoleh jika disebuah rumah yang beralamat di RT 001, RW 008 Lingkuangan Tiang Enam Keurahan Kuang Kec. Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tersebut, sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“ Atas informasi tersebut tim Mantap Resnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan untuk menindak lanjuti laporan tersebut.” terang Eddi Soebandi lagi.
Kemudian lanjut Eddi, sekitar pukul 23.20 wita tim Mantap Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah SN, dan SK, Polisi menemukan barang bukti tadi
“ Selesai melakukan penggeledahan terhadap SN dan SK beserta barang bukti yang ditemukan, keduanya dibawa ke mapolres sumbawa barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” tandas Eddi Soebandi.(Jr)