Mataram, 14 Mei 2025–Sebanyak 53 Kasus Narkoba berhasil diungkap oleh Direktorat Resnarkoba Polda NTB selama periode Januari – April 2025. Dari jumlah kasus tersebut 85 tersangka berhasil diamankan terdiri dari 80 pria dan 5 Perempuan.
Selain itu dari 85 Tersangka terdapat 20 tersangka Residivis kasus Narkoba. Para tersangka kini sedang menjalani proses hukum dan saat ini sedang dalam penanganan Direktorat Narkoba Polda NTB.
Dari 53 Kasus yang diungkap, selain 85 tersangka yang diamankan, barang bukti Narkotika juga berhasil diamankan. Terdapat 8,6 Kg Sabu, 62 butir Mefedron, 20 butir ekstasi dan 650,155 gram Ganja.
Sementara jumlah kasus yang berhasil diungkap Polda NTB selama bulan Maret – April 2025 sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan 49 orang, 2 diantaranya Perempuan dan 14 orang Residivis.

Keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid dalam Konferensi pers yang diselenggarakan di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (14/05/2025).
“Ini salah satu bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi Narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penindakan ini bukti keseriusan kita dalam memberantas para pelaku tindak pidana Narkotika,“ jelasnya.
Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj SIK., menjelaskan dari 53 kasus yang diungkap terdapat 3 kasus menonjol.
Pertama, Pengungkapan yang dilakukan Subdit II Dit resnarkoba Polda NTB pada Kamis 13 Maret 2025 dengan TKP di Jl. Gajah Mada Desa Leneg, Kecamatan Pujut Lombok Tengah dimana petugas berhasil mengamankan seorang pelaku (LMH) asal tanak Awu Lombok Tengah dengan barang bukti yang diamankan 999,08 gram Sabu.
Tersangka LMH mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A (dalam lidik) untuk mengambil Sabu tersebut di seseorang berinisial T (dalam lidik) untuk dibawa ke Lombok Tengah dengan dijanjikan upah sebesar 10 juta rupiah. LMH bahkan mengaku sudah 3 kali melakukan hal ini atas perintah A.
Kedua, Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit III di TKP salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa 11 Maret 2025 dimana petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku (T asal Batam dan I asal Kabupaten Sumbawa) dengan barang bukti yang diamankan 990,20 gram Sabu.
Peristiwa itu berawal dari tersangka I minta dicarikan sabu seberat 1 Kg kepada T. Tersangka T kemudian mendapat Sabu dari A (masih lidik) di Batam. A kemudian menyuruh T untuk mengantar sabu tersebut ke Kabupaten Sumbawa untuk diserahkan ke Tersangka I dengan dijanjikan upah sebesar 50 juta rupiah. Uang tersebut akan diberikan setelah tujuan menerima barang.
Kasus Menonjol ketiga, pengungkapan yang dilakukan subdit I dengan TKP di Kelurahan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram pada Senin 21 April 2025 dimana petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku (IKWP, IGB dan IKTP) ketiganya merupakan warga Kecamatan Cakranegara. Barang bukti yang diamankan pada pengungkapan tersebut sebanyak 444,287 gram Sabu serta Ganja seberat 0,032 gram.
Dari hasil penyelidikan IKTP merupakan pemasok Sabu di Mataram, sementara IKWP dan IGB berperan sebagai pengedar Narkoba di seputaran pulau Lombok.
“Tiga kasus tersebut tergolong menonjol dilihat dari jumlah Barang Bukti yang diamankan,“ jelasnya.
Atas tindakan para tersangka, maka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara. (LB)