Sumbawa Besar–Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar, menangani persoalan warga negara asing (WNA) asal Yaman yang melakukan kawin campur (menikah) dengan warga Sumbawa di Kecamatan Moyo Hulu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa, Putu Agus, mengkonfirmasi perihal masalah ini.
“Ada yang kawin campur WNA asal Yaman dengan WNI yang dokumen keimigrasiannya kadaluarsa. Kami sedang koordinasi dengan Polres Sumbawa untuk dipindah ke Rudenim di Bali pada hari Sabtu agar tidak jadi masalah dan menghambat kontestasi di Pilkada,” kelas Putu Agus, saat bincang santai dengan awak media di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2024).
Agus menerangkan bahwa WNA asal Yaman tersebut berulang kali keluar masuk Sumbawa dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan pro aktif mengurus ketika akan kadaluarsa. Tapi terakhir kali, yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan dokumen dimaksud. (LPS)