Sumbawa Besar–Diduga melanggar netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Sumbawa tahun 2024, Bawaslu Sumbawa menindak dua orang oknum pejabat di pemerintah.
Satu orang merupakan Kabid di salah satu dinas di lingkup Pemda Kabupaten Sumbawa dan seorang lagi menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Tehnis (KUPT) Balai Pengawas Ketenagakerjaan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi yang dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024) menyebut bahwa, bahwa pihaknya telah merekomendasikan kasus dua orang pejabat tersebut untuk ditindak oleh BKN.
Temuan dugaan ini ungkapnya terjadi sebelum masa kampanye, pada saat penetapan calon, dan setelah penetapan calon.
Kasus pertama, ditangani oleh Panwascam Unter Iwes. Oknum ASN dengan jabatan Kabid itu diduga melanggar netralitas dengan cara membuat kegiatan yang memfasilitasi pasangan calon untuk hadir.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pasal 5, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu,” tegasnya.
Sementara itu, satu oknum ASN lainnya, diduga melakukan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon. Dimana ASN yang menjabat sebagai KUPT itu hadir pada kegiatan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Oknum bersangkutan berfoto bersama dengan Paslon dengan latar belakang gambar pasangan calon. Yang bersangkutan juga terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.
“Berdasarkan kajian dan klarifikasi ditemukan unsur dugaan pelanggaran. Kemudian, kami merekomendasikan temuan itu ke BKN. Nantinya BKN yang memutuskan apakah hal itu merupakan pelanggaran atau tidak. Termasuk terkait sanksi yang akan diberikan,” terangnya.
Bawaslu Sumbawa mengimbau ASN agar jangan sekali-kali terlibat politik praktis. ASN diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye, namun tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan itu. Jika ada temuan dugaan pelanggaran, untuk memastikan ASN bertindak aktif atau pasif, Bawaslu tetap melakukan klarifikasi.
Kepada seluruh lapisan masyarakat, Bawaslu meminta untuk melaporkan, jika menemukan ada ASN dan perangkat desa yang terlibat politik praktis. Laporan bisa dilayangkan ke Bawaslu, Panwascam maupun Pengawas Desa dan Kelurahan. (LPS)