Liputan Sumbawa | Mataram NTB – Dua pria di Lombok Tengah diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan kegiatan Pengoplosan gas Elpiji dari tabung Gas 3 Kg yang bersubsidi ke Tabung Gas 5,5 Kg. dan 12 Kg yang tidak bersubsidi sesuai alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu gudang atau rumah di wilayah Dusun Mongas, Kecamatan Kopang, kabupaten Lombok Tengah (TKP).
Sesuai hasil penyidikan Kedua pria berinisial LS dan LI warga Lombok Tengah tersebut akhirnya diamankan pada (07/07/2023) oleh Personel Ditreskrimsus Polda NTB beserta Barang Bukti (BB) di Mapolda NTB.
Keterangan ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto saat memimpin Konferensi pers di Command Center Polda NTB, Kamis (13/07/2023).
Dalam keterangannya, Kapolda NTB menceritakan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh Jajarannya merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat, dimana informasi tersebut diselidiki kebenarannya dan memastikan siapa pelakunya.
“Berdasarkan hasil upaya Lidik dari anggota Ditreskrimsus maka kedua pria asal Lombok Tengah tersebut diamankan,”jelasnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 68 tabung gas 3 Kg. (51 masih segel dan 17 kosong), 57 tabung gas 12 Kg. (30 tersegel dan 27 kosong), 22 Tabung Gas 5,5 Kg. yang masih kosong, 10 buah slang regulator, dan 1400 tutup segel baru yang belum terpakai.
Selain itu beberapa barang atau alat yang digunakan dalam proses pengoplosan seperti obeng, kunci inggris, berbagai ukuran kunci pas, Palu, Drat sambung serta kotak stropom juga ikut diamankan sebagai BB.
Berdasarkan hasil yang didapat dari penyidikan, terduga pelaku melakukan Pengoplosan dengan sengaja dan sudah berjalan lama, dimana terduga sengaja membeli gas 3 Kg. lalu kemudian isinya dimasukan kedalam tabung gas kosong dengan ukuran 5,5 dan 12 Kg. yang selanjutnya dijual dengan harga tanpa subsidi.
“Gas 3 Kg. itu dijual pemerintah dengan harga subsidi, sementara ukuran gas 5,5 dan 12 Kg tidak bersubsidi. Kegiatan ini tentu tindakan melawan hukum, sehingga penyidik diharapkan cukup bukti kuat untuk melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku,”terang Kapolda.
Terhadap para terduga yang kini telah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolda NTB, penyidik bertanggungjawab terhadap penyelesaian proses penyidikan sehingga unsur ancaman sesuai UU yang disangkakan yaitu UU RI no 22 tahun 2001 Jo. Pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta karya.
“Ancamannya 6 tahun penjara atau denda 60 Milyard rupiah,”tutup Kapolda.
Ditambahkan Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol.Nasrun Pasaribu S.I.K , yang turut hadir mendampingi Kapolda NTB dalam konferensi pers tersebut menambahkan bahwa modus pelaku dengan cara membeli gas bersubsidi (3 Kg.) Lalu isi gas tersebut di oplos ke tabung 5,5 dan 12 Kg. lalu kemudian di jual dengan harga non subsidi ke wilayah pulau Sumbawa.
“Itu keterangan yang kami dapat dari hasil penyidikan. Maka kasus ini tentu akan kita dalami dan kembangkan dengan maksimal agar mengetahui secara jelas tentang kasus oplosan gas elpiji ini,”terangnya.
“Mohon dukungan dari masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini dengan baik,”harapnya. (Jr)