Sumbawa Besar–Sejumlah lembaga survey elektabilitas kandidat Kepala Daerah yang saat ini bertarung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2024, hingga saat ini belum terdaftar secara resmi di KPU Sumbawa maupun di asosiasi lembaga survey yang disyaratkan di dalam ketentuan. Fakta tersebut diketahui berdasarkan hasil penelusuran Liputan Sumbawa pada Jum’at 13 September 2024.
Karena ada syarat yang harus dipenuhi berdasarkan KPT 328 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survey atau pendaftaran pemantau dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, SertaWalikota Dan Wakil Walikota.
Rincian syarat tersebut tertuang pada Bab III KPT tersebut yang mengatur Pendaftaran Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat, angka 2 huruf e yang menyebutkan “surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan pelaksana Penghitungan Cepat hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga atau Jajak Pendapat”.
Anggota KPU Sumbawa, Heri Kurniawan, yang dihubungi, mengakui bahwa pihaknya telah mengumumkan pendaftaran lembaga survey dan ada lembaga survey yang mendatangi KPU Sumbawa, namun masih ada yang terkendala pengajuan syarat ke asosiasi lembaga survey sesuai dengan KPT 328 tahun 2024.
Tidak hanya itu, di situs Perkumpulan Survey Opini Publik (Persepi) https://persepi.org/ sebagai asosiasi lembaga survey hanya terdaftar sebanyak 59 lembaga survey. (Lps)