Sumbawa Besar–Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar memulangkan (Deportase) sedikitnya 7 orang Warga Negara Asing ( WNA) ke negara asal.
Upaya itu dilatari oleh para WNA yang menyalahi izin tinggal (Over stay) di Kabupaten Sumbawa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Putu Agus EP, saat diskusi santai dengan awak media, Rabu (23/10/2024), menerangkan, 7 WNA tersebut dominan berasal dari Malaysia, Laos dan China.
“Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan intensif petugas Imigrasi, mereka melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa, ada juga yang kawin campur dengan warga lokal,” terang Agus.
Pelanggaran Keimigrasian oleh para WNA tertuang pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kerena melebihi izin tinggal atau over stay, sehingga atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kita kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal.
Pihaknya terus berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi mematuhi ketentuan berlaku.
“Kita sangat welcome terhadap wisatawan (WNA) dengan catatan sesuai aturan,” ujarnya.
Tapi tegas Agus, jika bermasalah tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (LPS)