Single News

HMI Cabang Sumbawa Kecam DPRD Sumbawa dan PT SJR

Sumbawa Besar–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa mengecam ketidakhadiran DPRD Kabupaten Sumbawa dan PT Sumbawa Juta Raya (SJR) dalam hearing yang telah dijadwalkan pada Jum’at (07/02/2025).

Hearing yang sedianya akan membahas tata kelola pertambangan PT SJR dan kontribusinya terhadap masyarakat Sumbawa ini diabaikan oleh kedua pihak, meskipun telah ada surat permohonan hearing oleh HMI Cabang Sumbawa bernomor 234/B/SEK/08/1446 H tertanggal 5 Februari 2025 dengan jadwal hearing hari Jum’at, 07 Februari 2025 Jam 09.00 s/d Selesai

Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa, Yahdil, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap tersebut.

“Kami menilai ini sebagai bentuk pengabaian aspirasi rakyat dan bahkan mengarah pada skandal antara DPRD dan PT SJR,” tegas Yahdil.

HMI mempertanyakan kontribusi PT SJR di berbagai sektor, termasuk pendidikan, infrastruktur, ketenagakerjaan, perekonomian, dan upaya pengentasan kemiskinan.

Wahyudin, Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Sumbawa, menambahkan,
alasan HMI Cabang Sumbawa melaksanakan hearing yaitu mempertanyakan terkait Kebermanfaatan dan kontribusi PT. SJR terhadap masyarakat kabupaten Sumbawa adapun landasan tersebut yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 Pembaharuan dari UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan 4 poin penting dalam undang-undang tersebut adalah 1. Tata kelola pertambangan, 2. Kepentingan Nasional, 3. Kawasan lingkungan, 4. Kepastian hukum atau proses investasi.

Pihaknya menggaris bawahi jangan sampai kehadiran PT. SJR di Kabupaten Sumbawa lebih banyak menghadirkan kemudaratan dari pada kemaslahatan untuk Tau ke Tana Samawa. Apalagi kondisi Sumbawa saat ini menghadapi berbagai permasalahan seperti iklim, hutan, banjir, dan krisis air bersih.

“Pertanyaannya, apa yang sudah dilakukan PT SJR untuk berupaya membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah ini? Entah dalam bentuk bantuan sosial ataupun bantuan lainnya,” ujarnya.

Sekretaris Umum HMI Cabang Sumbawa, Riyan Hidayat, melaporkan bahwa setelah melakukan pengecekan, ruangan Ketua DPRD dan Komisi II kosong.

“Dari 45 anggota DPRD, khususnya Komisi II, tidak ada yang hadir,” ujarnya.

HMI Cabang Sumbawa menyimpulkan bahwa ketidakhadiran tersebut menunjukkan sikap pengecut dan anti-rakyat dari DPRD dan PT SJR.

Sehingga pihaknya berkesimpulan kalau DPRD Kabupaten Sumbawa dan PT SJR telah melakukan skandal dengan bekerjasama untuk membuat rakyat kabupaten Sumbawa sengsara karena tidak berani hadir dalam hearing yang dilaksanakan, DPRD dan PT SJR Pengecut serta anti terhadap masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, HMI Cabang Sumbawa berencana untuk hadir kembali dan akan mengajak seluruh anggota HMI, pemuda, dan masyarakat Sumbawa untuk menyikapi permasalahan ini secara serius di pertemuan selanjutnya. (LPS)

Share Now