Sumbawa Besar, 1 Mei 2025–Muhammad Dahlan, warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencurian kayu atau illegal logging di wilayah Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes.
Kejadian ini dilaporkan pada 26 Juli tahun 2023 lalu ke Polres Sumbawa, namun hingga berita ini dimuat pelapor belum juga mendapatkan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang ia laporkan.
Kayu yang ditebang diketahui adalah kayu jenis rimba yang berusia ratusan tahun dan merupakan salah satu sumber penyangga mata air di Desa Kerekeh melalui DAS Ai Ngelar-Kerekeh-Kota Sumbawa, yang berada di Peliuk Brang Tubang, Dusun Sampa, Desa Kerekeh.
Kayu hasil tebangan di lokasi ditemukan pelapor sudah diolah dalam bentuk balok (kayu olahan).
Pelapor kemudian melampirkan bukti berupa foto kayu dimaksud pada laporan polisi (LP) sebagai barang bukti terjadinya penebangan.
Terhadap laporan tersebut, penyidik Polres Sumbawa menindaklanjutinya dengan cara mengecek TKP. Di TKP ditemukan ada barang bukti bekas penebangan dan sisa yang belum diangkut oleh pelaku berupa kayu balok sejumlah kurang lebih 90 batang.
Seminggu kemudian, pelapor mengecek lokasi ternyata barang bukti kayu 90 batang sudah hilang di lokasi. Sehingga pelapor membuat laporan polisi yang kedua terkait hilangnya barang bukti di TKP. Sehingga terjadi dua laporan polisi.
Menurut penelusuran pelapor, diketahui bahwa ternyata semua sisa barang bukti yang dicek oleh penyidik (kayu 90 batang) sudah hilang. Belakangan diketahui ternyata truk yang mengangkut kayu tersebut adalah tetangga pelapor.
Sejak dilapor, sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait penanganan kasus yang dilapor oleh Muhammad Dahlan.
Dirinya berkali-kali ke Polres mempertanyakan perkembangan kasus ini.
“Hampir setiap bulan saya datang ke Polres mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang saya laporkan, tapi jawaban yang saya terima tidak memuaskan. Ini ada apa?” ujarnya.
Seminggu yang lalu pelapor mensomasi penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumbawa. Jika tidak ada perkembangan kasus ini dalam dua minggu maka pelapor akan menuntut keadilan hukum ke Polda NTB karena merasa di Polres Sumbawa tidak mendapat keadilan.
“Karena dua tahun proses ini berjalan saya selalu pelapor tidak mendapat keadilan di Polres Sumbawa,” tegasnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 11 Agustus tahun 2023, Polres Sumbawa melalui Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi.
Pelapor sangat berharap kasus ini segera dituntaskan demi keadilan hukum yang diperjuangkannya selama dua tahun ini.
“Saya tidak akan berhenti memperjuangkan kasus ini sampai mendapatkan keadilan hukum yang sebenar-sebenarnya,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Delia Pria Firmawan S.Trk, S.I.K., yang dihubungi untuk konfirmasi pada Jum’at (02/05/2025) melalui pesan chat WA tidak memberikan respon terkait penanganan perkara ini. (LP)