Sumbawa Besar–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar menerima laporan dari masyarakat di Kecamatan Tarano terkait adanya indikasi penyalahgunaan keuangan di Puskesmas tersebut.
Indikasi tersebut terjadi pada tahun 2024 dan diduga melibatkan oknum yang memiliki jabatan strategis di Puskesmas Tarano.
Dugaan perbuatan melawan hukum ini akhirnya dilaporkan ke Kejari Sumbawa oleh sejumlah masyarakat yang memiliki kepedulian bagi pelayanan kesehatan masyarakat di Kecamatan Tarano.
Tiga point yang menjadi fokus laporan yakni, tentang manipulasi pembagian remunerasi atau jasa bagi para tenaga kesehatan di lingkungan Puskesmas.
Lalu pelaporan belanja obat yang tidak transparan dan
permintaan penggantian setoran retribusi rawat inap tahun 2024 kepada para nakes oleh oknum terkait.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumbawa–Zanuar Ikrham, SH., Senin (10/3/2025), mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Terhadap laporan ini tentu kami menerimanya dan akan ditelaah lebih dulu sebelum dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data,” kata Kasi Intel Kejari Sumbawa.
Kasi Intel menambahkan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap segala bentuk laporan masyarakat. (LPS)