Single News

Ketua DPC AKSI Kabupaten Sumbawa Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Masa Jabatan Kades

Sumbawa Besar—Beredarnya narasi di media sosial Instagram, Youtube, facebook dan tiktok tentang pembatalan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun mendapat respon dari banyak kalangan khususnya para Kepala Desa dan masyarakat di Desa.

Terkait narasi tersebut, Ketua DPC Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Sumbawa—Yunus Sufriadi Bakrie, S.Pd., NL.P., kepada Liputan Sumbawa, Kamis (16/01/2025) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Faktanya adalah benar adalah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Menurutnya, bahwa Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025. Gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV. 

Yunus menyebut bahwa dalam Undang-Undang Perubahan nomor 3 tahun 2024 diakomodir yang berakhir 2024 ke atas termasuk di Kabupaten Sumbawa sebanyak 157 Kepala Desa diperpanjang. Namun yang dinarasikan di media sosial adalah MK membatalkan perpanjangan Kepala Desa.

“MK menolak sebagian yang diajukan yakni Januari 2024, November 2023 dan Desember 2023. Secara esensi UU nomor 3 tidak ada pembatalan dari MK. Intinya tidak ada pembatalan perpanjangan jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa,” YSB panggilan karib Kades Batu Bulan ini. (LPS)

Share Now