Single News

Ketua DPRD : “BKN Persilahkan Honorer Yang Belum Masuk Data Base Untuk Ikut Seleksi”

Sumbawa Besar–Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memperbolehkan para tenaga honorer yang belum terdaftar di data base BKN untuk mengikuti seleksi tenaga Non ASN tahap kedua.

Hal tersebut dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov yang melaksanakan konsultasi ke BKN bersama dengan Anggota Komisi I di Jakarta pada Kamis (31/10/2024) lalu

Pada pertemuan itu juga diikuti
Ketua Komisi I Muhammad Faesal SAP M.M.Inov, Wakil Ketua Edy Syarifuddin dan Anggota Komisi I Adizul Syahabuddin SP.MSi, H Zainudin Sirat, Abron Ishak dan Anggota DPRD lainnya Muhammad Tahir SH,dan Kaharuddin Z.

Hadir mendampingi Setwan DPRD Ir A Yani dan staf dan BKPSDM Kabupaten Sumbawa bersama Perwakilan Nakes Non ASN.

Beberapa hal penting yang diperoleh dalam pertemuan tersebut diantaranya terkait regulasi BLUD, seleksi tenaga non-ASN, dan persyaratan pendaftaran.

Nanang mengatakan bahwa terkait dengan regulasi BLUD revisinya masih ditunggu. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya terkait pengelolaan keuangan, masih dalam proses revisi.

“Artinya, terdapat kemungkinan perubahan pada regulasi yang berlaku saat ini,” jelas Nanang.

Kemudian hal lain yang disampaikan adalah terhadap kesempatan Seleksi Tenaga Non-ASN. Non-Database BKN.

“Tenaga non-ASN yang datanya belum tercatat di database BKN tetap berkesempatan untuk mengikuti seleksi pada tahap kedua. Ini merupakan kabar baik bagi mereka yang sebelumnya belum terdata,” ungkap Nanang.

Menurutnya bahwa persyaratan Pendaftaran atau Dokumen Persyaratan untuk mendaftar, pelamar tidak diwajibkan melampirkan Surat Keputusan (SK).

Cukup dengan melampirkan Ijazah asli, Transkrip nilai, Surat keterangan kerja minimal 2 tahun (saat mendaftar atau saat ini), Surat keterangan aktif bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus (saat mendaftar atau saat ini)

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan diri. Dengan adanya peluang bagi tenaga non-ASN non-database BKN untuk mengikuti seleksi, BKPSDM Kabupaten Sumbawa perlu mempersiapkan diri untuk melakukan seleksi secara lebih terbuka dan transparan.

Demikian pula kepada pelamar perlu memperhatikan persyaratan. Calon pelamar perlu memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk masa kerja dan surat keterangan aktif bekerja.

Mengingat adanya revisi PP BLUD, baik UKPD maupun pelamar perlu terus memantau perkembangan regulasi terbaru untuk memastikan bahwa semua proses seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (LPS)

Share Now