Single News

Korban KDRT Tuti Ferwati Sebut Polres Sumbawa Lamban Tangani Laporan

Sumbawa Besar–Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Tuti Ferawati menyebut Polres Sumbawa sangat lamban dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi pada dirinya.

Tuti Ferawati melaporkan pengaduan kepada Polres Sumbawa sampai hari ini berjalan 5 bulan lamanya belum ada kejelasan secara hukum.

Tuti Ferawati menyampaikan kronologis kepada awak media, bahwa pada Kamis Tanggal 14 November 2024 pukul 14.00 wita ia membuat Laporan Pengaduan KDRT.

“Adapun Kronologinya berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 23.00 wita saya sebagai petugas BPS (Badan Pusat Statistik), kemudian sebelumnya saya ijin ke suami yang berinial H untuk keluar karena kerjaaan saya keliling kemudian pada pukul 23.00 wita saya pulang dan suami saya ada dirumah menunggu saya tiba-tiba suami saya membawa sebuah senjata tajam (sajam) dan mendorong saya sampai ketembok dan memukul saya menggunakan tangan dan kakinya secara berkali-kali sehingga mengakibatkan luka memar dibagian kedua kaki saya dan juga saya ditodong menggunakan senjata tersebut,” papar Tuti Ferawati, Jumat (05/04/2025).

Tuti meminta Kapolres Sumbawa untuk segera menindaklanjuti atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku H terhadap dirinya.

Menurut Tuti, KDRT bukan hanya satu kali dilakukan oleh terduga pelaku H (suami Tuti Ferawati) terhadap dirinya, tetapi berulang kali.

“Diminta Polres Sumbawa Cq.Penyidik Reskrim Polres Sumbawa harus bersifat netral dan transparan terhadap kasus yang saya alami, dan oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa tidak mengedepankan asas bahwa terduga pelaku karena sahabat, atau saudara, atau keluarga, mohon mengedepankan hukum sebagai panglima tertinggi di negara republik Indonesia, tentunya penyidik harus menjalankan fungsi dan tugas atas amanat undang-undang Negara Republik Indonesia, bukan hukum dapat diperjual belikan,” tegas Tuti.

Tuti menambahkan, bahwa selanjutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan (SP2HP) tanggal 20 November 2024 Nomor :SP2HP/321/XI/2024 Reskrim, sampai Hari Kamis (4 /4/ 2025) belum ada kejelasan secara hukum.

Tuti Ferawati menduga bahwa adanya oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa lamban melakukan penanganan dan mengedepankan asas bahwa pelaku adalah sahabat atau keluarga, sehingga dinilai hukum diperjual belikan.

Lanjut Tuti, bilamana kasus KDRT yang terjadi pada dirinya tidak ada kejelasan secara hukum, maka Tuti Ferawati akan datang bertindak tegas melakukan aksi demontrasi di Polres Sumbawa.

“Karena apa yang terjadi pada diri saya adalah fakta dan jangan sampai hukum tumpul keatas tajam ke bawah, akibat adanya dugaan hukum diperjual belikan,” tutupnya. (LP)

Baca Juga Berita Terkait :

Bantah Disebut Lamban Tangani Kasus KDRT, Polres Lakukan Serangkaian Proses Penyelidikan

Share Now