Liputan Sumbawa | Sumbawa Barat NTB | Kepolisian sektor (Polsek) Taliwang melakukan pengungkap kasus pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kecamatan Taliwang.
Polsek Taliwang melalui unit Reskrim dan Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan curanmor (3C).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Ik mengatakan bahwa, terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan pada hari, Jumat, 17 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 Wita yang bertempat di BTN Puri Citra dusun Moyo Hilir Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa.
Ia menceritakan, dasar penangkapan berawal dari laporan polisi nomor : LP/B/ 02 /II/ 2023/ SPKT/Polsek Taliwang /Polres Sumbawa Barat/Polda NTB, Tanggal 16 Februari 2023 pelapor A. Rahman dengan lokasi TKP di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat dengan kasus (Curanmor).
Kedua, kasus pengaduan dari Dwi Sumarni tertanggal 8 November 2022 TKP Lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang KSB (Curat), selanjutnya pengaduan dari Husni tanggal 17 Desember 2022, tempat kejadian perkara di jalan baru Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB (Curat) dan Sprin Kap/ 02/ II/2023/Polsek Taliwang tanggal 17 Februari 2023.
Ia menceritakan, kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AA, (29), Laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Lingkungan Bugis Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
“Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di BTN Puri Citra dusun Moyo Hilir Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Besar dan diamankan barang bukti hasil pencurian dari tangan tersangka,” jelas eddy.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Taliwang untuk proses lebih lanjut, suasana dalam keadaan aman terkendali. “Dari hasil Interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 3 TKP,” tuturnya.
Eddy menambahkan, barang bukti yang dapat diamankan dalam perkara ini yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam nopol EA 6759 GB ( TKP Kelurahan Bugis), 3 buah gas Elpiji 3 KG ( TKP lingkungan pakirum Kelurahan Sampir) dan 1 kardus yang berisi alat-alat pertukangan dengan TKP Kelurahan Telaga Bertong. (Jr)