Liputan Sumbawa | LOMBOK TENGAH, NTB – Laka Lantas yang menyebabkan dua korban Meninggal Dunia terjadi di Jalan Bypas Mandalika Dusun Rebila Desa tanak Awu kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada hari Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 Wita.
Adapun identitas kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal/ OC tersebut adalah mobil penumpang Toyota Inova Reborn warna putih dengan No Polisi DR 1226 SI.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Lantas Polres Lombok tengah AKP PUTU GDE CAKA PR, SIK membenarkan kejadiannya dan menyampaikan ada dua korban meninggal dunia dan tiga korban dilarikan ke rumah sakit di dalam mobil yang naas tersebut.
Adapun Identitas Pengendara dari Mobil tersebut adalah MYJS, laki laki umur18 tahun alamat Perumnas tampar ampar, jontlak Kecamatan praya tengah, kabupaten lombok tengah yang mengalami luka berat, ESA, 18 tahun Alamat Prapen, praya Kabupaten lombok tengah mengalami luka berat dan PAM,18 tahun alamat desa mujur Praya rimur kabupaten lombok tengah mengalami luka ringan.
Sedangkan identitas dua korban meninggal dunia atas nama DS, laki laki, 18 tahun, alamat Kolak desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan MA, 18 tahun alamat sebolet desa Mujur kecamatan praya timur kabupaten Lombok Tengah.
Dari keterangan sementara saksi saksi yang melihat peristiwa tersebut menyampaikan bahwa Mobil tersebut datang dari arah timur menuju ke barat atau dari arah Mandalika menuju Bundaran luar Bandara sesampainya di Tempat Kejadian (TKP) mobil melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menyebabkan mobil oleng tidak bisa dikendalikan dan menabrak pulau jalan kemudian terpelanting ke lajur kanan dan mengakibatkan mobil tersebut ringsek serta rusak parah.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Penujak yang kemudian langsung di rujuk ke RSUD Praya namun nyawa dua orang korban tidak tertolong dan oleh petugas medis dinyatakan Meninggal Dunia.
Mendapatkan Laporan tentang kejadian tersebut anggota Unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi dan mengamankan Barang Bukti Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara korban meninggal dunia telah dibawa oleh pihak keluarga “tutup kasat lantas