Single News

Oknum Kades Terbukti Langgar Netralitas

Sumbawa Besar–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, memutuskan salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Buer, melanggar ketentuan netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Putusan Bawaslu Sumbawa tersebut telah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, Rabu (06/11/2024) mengatakan, awalnya ada tiga oknum Kades yang dilapor dan ditangani. Mereka diduga menghadiri kampanye salah satu calon Gubernur NTB di Kecamatan Buer, akhir Oktober
lalu. 

Terhadap hal itu, Panwascam telah menelusuri yang mana berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana lantaran kekurangan alat bukti.

Namun, yang bisa dibuktikan adalah pelanggaran netralitas salah seorang oknum kades. 
Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui salah satu oknum kades tersebut mengajak dua oknum kades lainnya untuk menghadiri kampanye calon Gubernur NTB.

“Oknum tersebut juga diketahui aktif dalam kampanye tersebut. 
Sementara dua oknum kades lainnya mengaku diajak oleh salah seorang oknum kades itu. Setelah dicegah oleh Panwascam, keduanya juga langsung meninggalkan lokasi. Dua kades lainnya datang karena dihubungi. Hal itu juga diakui oknum kades bersangkutan,” terang Jusriadi. 

Karena dugaan tindak pidananya tidak terbukti lanjut Jusriadi, maka penanganannya diserahkan ke Dinas PMD. Nantinya, sanksi terkait kades tersebut akan diberikan oleh Bupati Sumbawa. Sanksinya bisa berupa teguran, pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sumbawa, Najamuddin Amy, yang ditemui menegaskan agar menyerahkan masalah ini ke Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terkait apa yang menjadi rekomendasi.

“Nanti saya tunggu laporan DPMD ya,” ungkap Najam. (LPS)

Share Now