Sumbawa Besar–Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa memberikan deadline kepada PT Alam Asri Property untuk menyelesaikan masalah perumahan yang telah menjadi keluhan warga Alam Kerato Asri (AKA).
Hal ini hasil rapat antara perwakilan warga perumahan AKA, Pemda Sumbawa dan PT Alam Asri Property selalu pengembang (Developer) yang diadakan di ruangan Asisten II Setda Sumbawa, Selasa (25/2/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, Eko Maryono dan Irwandi, serta perwakilan PT Alam Asri Property, Ahmad dan Teddy. Juga hadir Kasat Dinas Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PRKP, dan Dinas PUPR.
Menurut Eko Maryono, warga sangat berharap perhatian Pemda karena dampak ke depan akan mengganggu orang di pemukiman. “Belum lagi terhadap sawah sekitar yang ditanami padi, air keluar masuk melalui drainase ke saluran irigasi, belum lagi melalui septic tank,” ujarnya.
Irwandi menambahkan bahwa perumahan subsidi yang dibangun oleh PT Alam Asri Property tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Dampak dari kebocoran mengakibatkan plafon ambruk, sisi kerangka tidak safety,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Alam Asri Property, Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek keluhan masyarakat. “Rumah yang rusak akan diperbaiki, akan menghitung biaya untuk memperbaikinya,” ujarnya.
Kabag Pembangunan Setda Sumbawa, Yudi Patria Negara, memberikan waktu satu minggu kepada PT Alam Asri Property untuk inventarisir masalah perumahan. Jika tidak ada jawaban dari PT Alam Asri Property, maka masalah tersebut akan diserahkan kepada warga untuk dilanjutkan.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas tentang pentingnya menggunakan tangki septik daripada menggunakan buis beton, serta pentingnya mengoreksi kedalaman sumur dan tidak boleh mengalirkan limbah rumah tangga ke irigasi.
Fakta Temuan Terkait Pengelolaan Lingkungan pada Pembangunan Perumahan
Ditemukan fakta yang sama yang sebelumnya disampaikan oleh warga terkait pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UPL UKL. Berdasarkan pengamatan dan laporan warga, ditemukan bahwa beberapa aspek yang seharusnya dilakukan sesuai dengan dokumen UPL UKL ternyata tidak dilaksanakan dengan benar oleh pihak pengembang.
Pada tahun 2023 dan 2024, UPL UKL yang diajukan oleh pengembang mencantumkan kewajiban terkait pengelolaan lingkungan, seperti pra-kontruksi dan konstruksi. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh pengembang antara lain adalah pematangan lahan, pembuatan septic tank, sumur resapan, sumur bor, dan biopori.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian, terutama terkait dengan pembuatan septic tank yang tidak kedap air. Sesuai dengan ketentuan dalam UPL UKL, septic tank seharusnya kedap air untuk menjaga lingkungan sekitar tetap terjaga.
“Jika pengembang sudah mengurus UKL UPL-nya, maka hal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun kenyataannya, septic tank yang dibuat tidak kedap air, yang berarti ada pembangunan yang salah,” ujar Irwandi, perwakilan warga.
Selain itu, terdapat juga masalah pada pembuatan sumur bor di setiap unit yang kedalamannya mencapai 8 meter. Hal ini tidak sesuai dengan rekomendasi yang ada, mengingat lokasi perumahan berada di kawasan persawahan. Warga bahkan menyarankan agar sumur dalam lebih diperhatikan dan dikelola melalui PDAM untuk memenuhi kebutuhan air secara lebih efektif.
“Hal-hal seperti ini sebenarnya sudah ada dalam UPL UKL, dan kami sudah meminta agar pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut dalam berita acaranya,” lanjut perwakilan tersebut.
Di sisi lain, pihak pengembang sebelumnya telah merespons hal ini dengan menyatakan komitmennya untuk memisahkan drainase perumahan dari irigasi persawahan yang ada sebelumnya tapi urung dilaksanakan.
Tim Lingkungan Hidup (LH) bersama dengan institusi teknis terkait juga telah membahas masalah ini dan memastikan bahwa perumahan ini akan dibangun dengan cara yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pengembang dapat segera memperbaiki kekurangan yang ada dan memastikan bahwa pembangunan perumahan berjalan dengan sesuai standar lingkungan yang telah disepakati. (LPS)