Single News

Pemdes Labuhan Burung Gandeng Kejari Sumbawa untuk Pendampingan Dana Desa dan Kopdes Merah Putih

Sumbawa Besar, 3 Mei 2025–Pemerintah Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Sumbawa, NTB, resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam hal pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa serta pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan kehati-hatian pemerintah desa dalam mengelola dana publik.

Kepala Desa Labuhan Burung–Iwan Iskandar Putra, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pusat dan Bupati Sumbawa untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami ingin membangkitkan kepercayaan masyarakat bahwa dana desa dikelola dengan baik dan sesuai aturan. Kejaksaan sebagai pendamping hukum, ibarat dokter yang memberikan resep, kami harus patuh pada petunjuknya,” jelasnya.

Desa Labuhan Burung termasuk dalam lima desa pertama yang mengajukan pendampingan resmi, bersama Kalabeso, Labuhan Sumbawa, Karang Dima, dan Labuhan Badas.

Kades juga menjelaskan alokasi dana desa tahun ini mencapai Rp 949 juta. Di antaranya, Rp 110 juta untuk rehabilitasi kantor desa, Rp 90 juta untuk pembangunan drainase sebagai solusi banjir di Dusun Bugis dan Bajo, Rp 80 juta untuk operasional ambulan gratis, serta penyertaan modal awal untuk Koperasi Merah Putih senilai Rp 100 juta.

Kades berharap kerja sama ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan dana desa yang lebih profesional dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Jadikan kami sahabat Desa, itulah istilah atau akronim dari kata JAKSA,” tutup Iwan. (LP).

Share Now